Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

Jakarta |Detikkasus.com -Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kabarkan jadi tersangka, komisi pemberantasan korupsi (KPK). Di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, yang melibatkan Harun Masiku.

Sumber CNN indonesia.com di internal KPK membenarkan penetapan Hasto sebagai tersangka. Namanya sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu, sprin.Dik/153/ DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 desember 2024.

Dia juga menyertakan sprindik, yang memuat nama Hasto sebagai tersangka. “Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut.

Baca Juga:  Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Kelurahan Seririt Sampaikan Pesan Kamtibmas

Gelar perkara atau ekspose, terkait Hasto dilakukan KPK pada jumat 20 desember 2024. Harun masiku, yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat komisioner KPU. Agar bisa di tetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun masiku, diduga menyiapkan uang sekitar Rp.850 juta rupiah. Sebagai pelicin melenggang ke senayan, untuk periode 2019-2024.

Terdapat dua orang lain, yang juga diproses hukum KPK. Dalam kasus ini, yaitu orang kepercayaan Wahyu. Yang bernama Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Baca Juga:  Bati Tuud Koramil 0824/05 Berikan Materi Wasbang Pada Acara Pembinaan Kesadaran Bela Negara Tim Penggerak PKK Kec Sumberjambe

Pada kamis 2 juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin. Menjebloskan Saeful Bahri, ke lapas kelas I.A Sukamiskin bandung jawa barat.

Berdasarkan putusan pengadilan tipikor, pada pengadilan negeri jakarta pusat nomor : 18/pid.sus-tpk/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 28 mei 2020. Saeful di vonis, dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp.150 juta rupiah subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani, divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp.150 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga:  Giat Satlantas Polres Semarang Upaya Menekan Angka Kecelakaan Dijalan Raya*

CNN indonesia.com, belum mendapat konfirmasi atau klarifikasi dari PDIP terkait penetapan tersangka Hasto oleh KPK. 

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, djarot Saiful Hidayat. Dan Deddy Yevri Sitorus, belum merespons saat dihubungi. 

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu mengenai hal tersebut. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan” katanya.

(Pasukan Ghoib/Sumber : 1 Sub : CNN Indonesia/Sumber 2 : https://www. instagram.com/p/DD9Dg5SSY49/?igsh=MWY5eXpwNDFyeW9teA==/ Dan Bagikan Di : 1. Instagram, 2. Facebook, 3. Twitter, 4. TikTok, 5. Grup WhatsApp/Telegram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *