Sekitar Hukum | 66 kepala sekolah dapat wejangan Ketua Siber Pungli Sekadau.

Sabtu, 1 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Team siber pungli Sekadau melaksanakan soaialisasi di DinasvPendidikan Sekadau bertempat di Aula Dinas Pendidikan pada 31/8.

Peserta merupakan kepala sekolah Negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendisikan  berjumlah 66 kepala sekolah,pemaparan mengenai pungli oleh ketua siber punglu Sekadau, bertujuan membantu kepala sekolah supaya tidak ragu dan bimbang dalam menerapkan aturan.

Ketua MKKS Sekadau Albinus dalam sambutannya berharap dalam  kegiatan hari ini bisa jadi pegangan kepala sekolah dalam menjalankan tugas,pada kesempatan ini Albinus berharap ketua siber pungli bisa memaparkan hal-hal yang tidak diperkenankan dalam tugas.Lebih lanjut dikatakan pemaparan materi bagi kepala sekolah sebagai acuan dalam bertugas di sekolah masing-masing, pungkasnya.

Baca Juga:  Jaga Keamanan dan Kenyamanan Himbauan Bhabinkamtibmas

Ketua Siber pungli Sekadau Kompol Umbu Sairo. S. Ik dalam pemaparannya mengatakan pungli merupakan pengenaan biaya pada tempatnya namunbtidak ada dasar hukumnya, ujarnya,pada kesempatan ini dikatakan”pemilik wewenang dan jabata merupakan sarana dalam merebaknya pungli, dalam pemaparannya mengatakan pungli merupakan bentuk pelanggaran .

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bersama TNI, Linmas dan Pecalang Laksanakan Pengamanan Perayaan Tahun Baru 2018

Terkait  hal ini dikatakan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak segan meminta saran kepada Siber pungli, mana yang boleh dan tidak harus lebih dipahami, ujarnya.

Umbu Sairo dalam pencegahan pungli akan menyambangi seluruh OPD dan berharap dari Dinas terbuka dalam penggunaan anggaran bila perlu publikasikan dengan baliho ujarnya. pada kesempatan ini Umbu akan menyebar nomor handphone sebagai sarana untuk melapor bagi masyarakat yang mengalami dan mengetahui adanya pungi, kerahasian dijamin,imbuhnya.

Baca Juga:  Sudahkah Kita Memahami dan Mengimplementasikan Nilai Pancasila ?

Disela kegiatan Kepala Dinas Pendidikan Sekadau Lusianus S. Pd. M. Si kepada Detikkasus. Com mengatakan”pelaksanaan sosialisaai kepada kepala sekolah merupakan inisiasi dinas, hal ini untuk mempertegas koridor yang bisa dan tidak bisa bagi kepala sekolah di dalam menjalankan tugas,jadi pembekalan bagi kepala sekolah mengenai pungli, sangat membantu sekali, pungkasnya. /jp/dk

Berita Terkait

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh
Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.
Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Jangan Pilih Calon Bupati, Yang Mengancam Demokrasi Dan HAM
Operasi Zebra 2024 Di Sul-Teng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas
Karo SDM, Kabid Humas Dan Kabid-Kum Polda Aceh, Pastikan Keamanan Gudang Logistik Dan Kantor KIP Aceh Tengah Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB