Sekitar 45 Desa, Di Pimpin Kepala Desa Dari Kalangan ASN

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Kepala Desa di Kabupaten Kaur menjabat sebagai kepala desa selama 6 tahun, di dalam tahun ini saja, terhitung sampai bulan Juli sudah ada 45 Kepala Desa yang telah habis masa bhakti kepemimpinan.

Kepala Dinas PMD Asmawi SAg SH melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Satria Pinandita SIp membenarkan sampai Bulan Juli ini 45 desa di jabat oleh Plt dan Plh Kepala Desa dari kalangan ASN dari struktural dan fungsional.

Baca Juga:  Untuk Meminimalisir Tindak Kejahatan, Unit Reskrim Laksanakan Kring Serse.

Didalam aturan nya ASN sah-sah saja menjadi Plt ataupun Plh Kepala desa,mengenai gaji ganda, itu hal biasa karna tugas nya berbeda,antara tugas guru ataupun kepala sekolah dengan tugas Kepala Desa

Baca Juga:  Bupati Kaur Menyerahkan NPHD Kepada Ketua KPUD & Bawaslu

Yang tidak boleh itu adalah mendapatkan gaji atau tunjangan dari sumber dana yang sama, namun saya akan tetap berkordinasi dulu kepada Badan Keuangan Daerah agar tidak salah melangkah ujar Satria Pinandita

Untuk di ketahui bahwa, Kepala Desa yang sudah habis waktu, untuk mengisi jabatan pelaksana tugas (Plt) ataupun pelaksana harian (Plh) di keluarkan dari Sekretariat Daerah atas nama Bupati Kaur di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Cap dan Tanda tangan) tugas PMD hanya mencatat dan menerima data Plt dan Plh,sampai sekarang Plt dan Plh Kepala Desa, belum ada yang di tembuskan kepada PMD ujar Kabid PMD Satria Pinandita SIp. (Reza).

Baca Juga:  Tempat Pelacuran Lokalisasi Suko, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang di Obok Obok Polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *