Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Kepala Desa di Kabupaten Kaur menjabat sebagai kepala desa selama 6 tahun, di dalam tahun ini saja, terhitung sampai bulan Juli sudah ada 45 Kepala Desa yang telah habis masa bhakti kepemimpinan.
Kepala Dinas PMD Asmawi SAg SH melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Satria Pinandita SIp membenarkan sampai Bulan Juli ini 45 desa di jabat oleh Plt dan Plh Kepala Desa dari kalangan ASN dari struktural dan fungsional.
Didalam aturan nya ASN sah-sah saja menjadi Plt ataupun Plh Kepala desa,mengenai gaji ganda, itu hal biasa karna tugas nya berbeda,antara tugas guru ataupun kepala sekolah dengan tugas Kepala Desa
Yang tidak boleh itu adalah mendapatkan gaji atau tunjangan dari sumber dana yang sama, namun saya akan tetap berkordinasi dulu kepada Badan Keuangan Daerah agar tidak salah melangkah ujar Satria Pinandita
Untuk di ketahui bahwa, Kepala Desa yang sudah habis waktu, untuk mengisi jabatan pelaksana tugas (Plt) ataupun pelaksana harian (Plh) di keluarkan dari Sekretariat Daerah atas nama Bupati Kaur di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Cap dan Tanda tangan) tugas PMD hanya mencatat dan menerima data Plt dan Plh,sampai sekarang Plt dan Plh Kepala Desa, belum ada yang di tembuskan kepada PMD ujar Kabid PMD Satria Pinandita SIp. (Reza).