Tanjab Barat l Detikkasus.com – Sekian lama dibangun dan berdiri hingga kini namun yang nama nya papan nama diduga tidak sama sekali di cantumkan oleh pengurus.
(BUMDES) Badan Usaha milik desa yang berada Di Sungai dualap kecamatan Kuala Betara kabupaten Tanjung Jabung barat diduga tidak mengikuti aturan yang ada didalam perundang undang yang ada di dalam petunjuk yang ada maka dari itu hingga kini BUMDES , kecamatan Kuala Betara sama sekali
Tak cantum kan papan nama sehingga menuai pertanyaan bagi masyarakat setempat yang ada di lingkungan desa sungai dualap, kabupaten Tanjung Jabung barat seputar pengelolaan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pengurus BUMDES , kecamatan Kuala Betara, dimana dalam hal tersebut yang jadi tanda tanya besar bagi masyarakat ada lah sejak awal pembangunan lapangan batminton dan pembangunan dan sarana lain nya yang ada di BUMDES tersebut diduga tidak sama sekali mencantumkan nama dari aturan yang ada di dalam petunjuk yang ada entah bagaimana dari semua ini maka nya masyarakat jadi bingung terhadap BUMDES kecamatan Kuala Betara desa Sungai dualap, di percayakan kepada saudara ..untuk mengelola bumdes desa dualap kecamatan Kuala Betara,sejak dulu hingga kini diri nya Masi di percaya sebagai pengelola bumdes,namun sangat disayangi setiap dalam pembangunan maupun dan sebagai nya terkait dengan yang nama bumdes tersebut sama sekali tidak mencantumkan papan nama atau logo,sedang kan dalam aturan pemerintah bahwa,yang nama nya setiap pekerjaan menggunakan Anggaran dari pemerintah arus mengikuti peraturan yang sudah di tetap kan dalam aturan yang ada,
Bahwa dasar hukum atau pengaturan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat dlihat dari beberapa peraturan perundang-undangan tersebut di bawah ini :
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH; Pasal 213 menyebutkan bahwa :
Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.yang ada ,di wilayah teresebut serta Tentang BUMDes ini di atur pula dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.
Pasal 87 :
Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.begitu pula ,
Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.yang ada pasal 88:
Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa,namun berbeda dengan yang ada di bumdes desa sungai dualap kecamatan Kuala Betara, dimana dalam Hasil pantau an Detikkasus Tanjab,pada waktu itu ,melihat dengan pasat mata memandang,apa yang dilaksanakan dalam bumdes sama sekali tidak mencantumkan papan nama,sedang kan dalam peraturan yang berlaku di wajib kan mencantumkan papan nama, sehingga seluruh masyarakat yang ada di wilayah desa tersebut , mengetahui, bahwa ini adalah program desa,
Untuk lanjut nya dari seputar bumdes yang ada di desa sungai dualap kecamatan Kuala Betara,awak media Detikkasus Tanjab, menghubungi pihak pengelola bumdes,melalui pesan singkat WhatsApp,akan tetapi hal hasil yang ada sampai saat ini belum ada jawaban dari pengelolaan bumdes,psan singkat yang ada hanya dibaca ,dan tidak di balas ,hingga kini,dengan demi lanjut nya lagi dalam hal ini kepala desa Sungai dualap,Sebut saja Yanto, dengan tegas Yanto selaku kepala desa kecamatan Kuala Betara kabupaten Tanjung Jabung barat,menutur kan nanti kita akan pertanyakan kepada pengurus BUMDES nya pak,Trang kades sungai dualap.
● Ben