TUBABA| Detikkasus.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat, melakukan sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Selasa (10/8/2021) malam.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Sekdakab Tulangbawang Barat (Tubaba), Novriwan Jaya dilaksanakan di seputaran wilayah Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Dengan rute yang dimulai dari Islamic Center Tubaba, Pasar Pulung Kencana, hingga ke Pasar Mulyo Asri.
Adapun sasaran yang menjadi objek sosialisasi penerapan PPKM Level 4 yakni, tempat hiburan malam, pedagang kaki lima dan tempat yang berpotensi memicu kerumunan masyarakat lainnya.
Sekdakab Tubaba Novriwan Jaya yang didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Rudi Riansyah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwasata (Disporapar) Mansyur Yusuf, dan Camat Tulangbawang Tengah, Achmad Nazaruddin meminta agar masyarakat bisa mengikuti aturan PPKM Level 4, sesuai dengan Instruksi Mendagri No: 30/2021.
“Para pedagang harus menutup usahanya, ketika telah memasuki waktu pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50%. Lebih dianjurkan untuk pembelian secara Cash On Delivery (COD) atau pesan antar. Ketentuan ini juga berlaku kepada supermarket,” ujarnya.
Novriwan juga mengingatkan, agar semua elemen masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam upaya pemutusan mata rantai Covid-19.
Contohnya, lanjut Novriwan, seluruh jajaran pejabat, dari tingkatan Eselon ll sampai Eselon IV, agar senantiasa menginstruksikan kepada jajarannya agar mentaati protokol kesehatan(Agus).