Sekda Kaur : Masih Menunggu Salinan “Putusan Pengadilan”

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur,- Tiga orang Apratur Sipil Negara (ASN) di kabarkan sudah mendapat keputusan hukum tetap (Inkrach)

Salinan putusan tersebut di keluarkan dari Pengadilan Negeri.

Ketiga orang ASN tersebut masing-masing inisial AM DS dan BG

Berdasarkan keterangan yang di sampaikan sekda Kaur,surat dari BKN Regional VII Palembang masing-masing terpisah antara nya Surat Nomor 09 surat nomor 010 dan surat nomor 011/KR.VII/BKN.E/I/2019.

Perihal PNS yang melakukan tindak pidana korupsi,tertanggal 07 Januari 2019.

Baca Juga:  Kapolres Tanggamus Polda Lampung Geser Ratusan Personel Pengamanan Pilkakon

Sehubungan dengan data dan informasi sebagai mana tersebut pada ayat 1 dan 2,serta ketentuan peraturan perundang-undangan

Sebagaiman tersebut pada angka 3, dapat kami sampaikan agar dilakukan penelusuran terhadap PNS tersebut (Isi Surat BKN Regional VII Palembang)

Dan apa bila mengandung unsur kebenaran,maka Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pejabat yang berwenang,menyampaikan usulan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat kepada Bupati Kaur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga:  PBPN Diwilayah Kauman Telah Tersalurkan

Surat Keputusan tersebut ditetapkan paling lambat 21 hari kerja setelah usul dari Pejabat yang berwenang diterima,Dan Surat Keputusan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan Pengadilan atas perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap kata Sekda Kabupaten Kaur Nandar Munadi,S.Sos.MSi

Saat dikonfirmasi Jurnalis diruang kerjanya,Senin (04/02/2019) “Menyampaikan memang benar kita sudah dapat surat dari BKN Regional VII Palembang untuk melakukan penelusuran”

Baca Juga:  Kunjungi Warga Untuk Menyampaikan Pesan Kamtibmas Waspadai Banjir Dan Angin Kencang

Saat ini,kita segera menelusuri Surat Keputusan yang Inkrach dari Pengadilan Negeri imbuh Sekda

Ketika surat keputusan itu sudah kita terima dari Pengadilan Negri maka sesegra mungkuin akan kita proses pemberhentian.”Ujar Sekda.

Sekda menjelaskan ketika surat itu sudah kita dapatkan,kita akan lihat dulu isi hasil putusan apakah masuk dalam Tipikor atau tindak Pidana Umum.

Salinan putusan sebagai dasar untuk melakukan pemberhentian terhadap ketiga ASN tersebut,tutup Sekda
(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *