Detikkasus.com.l Mesuji Lampung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Tidak Mempermasalahkan Pernikahan siri Agus Sutrimo selaku kepala desa Aktif, Desa Bujung Buring Kecamatan Tanjung Raya.
Sekda kabupeten Mesuji Lampung Edyson Basid, minta Akrabnya, kirim ke Jejakkasus Detikkasus.com Saat dikonfirmasi melalui SMS WhatsApp sesuai yang disuguhkan pernikahan siri, Agus Sutrimo
Edyson Menjelaskan tentang pernikahan siri Agus Sutrimo ada surat persetujuan dari pihak istri sah pertama, Namun kompilasi bangun media meminta surat persetujuan istri Agus untuk poligami tidak di Tunjukan. Menurut Aturan per undang-undang undangan pernikahan yang ada dalam buku undang-undang UU D 1945 di kan kan, seorang suami hanya boleh punya satu orang istri dan satu orang orang hanya bisa punya satu orang suami.
Kemudian di jelaskan di UUD 1974 no 1 tentang perkawinan.
Pasal 1
1 Perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.
Pasal 2
1. Setiap perkawinan sah apa pun jika dilakukan sesuai hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
2, Setiap Setiap perkawinan di catat menurut peraturan undangan yang berlaku
Pasal 3
1 ‘pada azas nya dalam satu perkawinan seorang pria hanya dapat memiliki seorang istri seorang wanita hanya dapat memiliki seorang suami
2 ‘pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari apa yang harus dilakukan di pihak yang diinginkan.
Pasal 4
1Dalam hal ini, seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagai mana ini dalam pasal 3 ayat 2 UU ini maka harus diminta untuk meminta pengadilan di mana daerahnya tempat dia tinggal.
2 “pengadilan di ayat 1 ayat ini hanya memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari pada apa yang harus:
A-istri tidak dapat menjalankan kesenangannya sebagai istri
B- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat sembuhkan.
C- istri tidak dapat menerima keturunan
Dari artikel tersebut di atas sudah jelas di uraikan oleh UU.
Jadi apa bila sekda kabupaten Mesuji mengaju ke perusturan untuk pernikahan siri Agus Sutrimo Nabrak UU perkawinan.
Dan ini wawancara via WhatsApp dengan Sekda Kabupaten Mesuji Edyson Basid berikut screinsuod,
Cahyo l pria sakti Jejakkasus tv