Sekda Harisson Terima Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Kalbr

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si., Menerima Audiensi dari Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Praja II Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (9/8/2023).

Adapun tujuan dari pertemuan ini adalah menerima beberapa tuntutan dari K-SBSI, diantaranya mencabut Omnibus Law Undang – Undang Ciptakerja, mencabut Undang-Undang Kesehatan tahun 2023, menuntut Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Masa, Cabut Presidential Threshold dari 20 % menjadi 0 % dan Kenaikan Upah tahun 2024 sebesar 15%.

Dari beberapa tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa untuk tuntutan yang pertama, kedua dan ketiga merupakan kebijakan Nasional dan akan diusulkan ke Pemerintah Pusat. Sedangkan untuk kenaikan upah, akan dibahas bersama Dewan Pengupahan.

Baca Juga:  Gelar Dapur Sehat Atasi Stanting Di Desa Blang Panjo

“Pemerintah itu harus berpihak kepada buruh, hadir di rakyat atau hadir dikaum yang lemah, itu merupakan prinsip dan jika ada kesalahan di buruh tetap dibela jangan sampai terjadi permasalahan-permasalahan, untuk itu diminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, agar mengevaluasi kinerja pengawasan dan mediator”, ujar Harisson..

Dalam kesempatan ini, Perwakilan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Provinsi Kalimantan Barat, Jasmen Pasaribu yang merupakan Sekretaris dari Korwil K-SBSI menyampaikan ucapan terima kasihnya atas sambutan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menerima dengan tangan terbuka untuk melakukan dialog terhadap beberapa tuntutan yang diajukan oleh K-SBSI.

Baca Juga:  Dandim 0824 Ambil Apel Sekaligus Berikan materi Pada Apel Danramil dan Babinsa

“Maksud dan tujuan dari Kedatangannya Kami kesini untuk melaksanakan perintah dari Dewan Pengurus Pusat K-SBSI untuk berunjuk rasa sebenarnya, di Kantor Gubernur dengan tuntutan yang merupakan Kebijakan Nasional, seperti Mencabut Omnibus Law Undang-undang Ciptakerja, Mencabut Undang-Undang Kesehatan tahun 2023, Wujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Masa, Cabut Presidential Threshold dari 20 % menjadi 0 %, sedangkan Isu daerah adalah Kenaikan Upah, dan melihat kondisi Kalbar yang aman dan damai maka kami merasa malu melakukan demo di jalan-jalan, maka kami melakukan dialog seperti ini dengan mengirimkan surat kepada Pemprov. Kalbar”, ungkap Sekretaris K-SBSI Kalbar.

Kemudian dirinya menjelaskan untuk tuntutannya yang menyangkut isu daerah di Kalbar yaitu pengawasan dari keterikatan tenaga kerja dalam mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dari pihak perusahaan. Selain itu, belum adanya peran mediator dalam menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah.

Baca Juga:  Diduga Pekerjaan Proyek Rehab Dinding Parit Rusak Samping Rumah Pak Sarman, Menelan Penggunaan "ADD" Mencapai Rp.7.745.500

Selanjutnya Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Kalbar Linda Purnama menegaskan bahwa untuk kewenangan dari Pemerintah Pusat akan ditindak lanjuti dengan menyampaikan surat dari Gubernur kepada Kementerian terkait, dan terkait evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Provinsi dengan Korwil K-SBSI akan ditindak lanjuti.

Turut hadir pada Audiensi tersebut Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait, BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat dan Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Provinsi Kalimantan Barat, Surya Karyanto, S.E., beserta jajarannya.

(Hadysa Prana)

Sumber : Adpim Prov Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *