Sekda Harisson Hadiri Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalbar 2018 – 2023

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Mendapat mandat dari Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menghadiri Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Masa Jabatan Tahun 2018-2023 di Balairungsari Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (27/7/2023).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalbar M.Kebing L., ini berjalan lancar dan khidmat yang mengacu pada tentang Pengumuman Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 100.1.4.2/170/DPRD-B.

Dalam kesempatan ini, Sekda menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Gubernur Sutarmidji dan Wagub Ria Norsan pada Sidang Paripurna tersebut dikarenakan sedang melaksanakan dinas keluar daerah.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Pak Gubernur Sutarmidji dan Pak Wakil Gubernur Ria Norsan dikarenakan sedang melaksanakan tugas negara (dinas ke luar daerah). Semoga tidak mengurangi kekhidmatan jalannya sidang paripurna ini”, tutur Harisson.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan Hadapi Bencana Alam, Kodim Bojonegoeo ikuti Latihan Gulbencal

Ia juga menyampaikan, bahwa prosedur pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sudah sesuai aturan dan berjalan dengan baik.

“Selanjutnya DPRD Provinsi Kalbar akan mengusulkan pemberhentian ini kepada Presiden, dan akan ditindaklanjuti oleh pusat. Sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023 untuk Pj Gubernur, Pj Bupati dna Pj Walikota, Mendagri akan mengusulkan 3 nama, DPRD Provinsi juga mengusulkan 3 nama kepada presiden melalui mendagri. Nanti diseleksi oleh Tim Presiden. Sebenarnya banyak yang bisa disusulkan, eselon 1 di pusat juga bisa. Ini juga merupakan wujud dari kewenangan pemerintah sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah”, terangnya.

Baca Juga:  Terkait Kasus Datok Pangkalan, Dugaan Kepala Inspektorat Terkesan Sombong Mencetuskan Dengan Gamblang, Nada Ucapnya "Lapor Saja Ke Polisi"

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Kalbar menyampaikan bahwa masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Kalbar saat ini kurang dari 40 hari.

“Demikian tadi telah kita saksikan bersama penandatanganan Berita Acara Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Masa Jabatan 2018-2023. Selanjutnya perlu Saya informasikan bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat mulai saat ini lebih kurang 40 (empat puluh) hari kalender lagi”, ungkap Ketua DPRD Provinsi Kalbar.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan wakil Gubernur Ria Norsan yang selama ini telah menjalankan tugas dengan baik dan bersinergi bersama DPRD Provinsi Kalbar dalam membangun Kalbar ke arah yang lebih baik.

Baca Juga:  Wanita berkaca mata hitam harus meminta maaf karena telah menghina desa Surakarta

“Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Gubernur Kalimantan Barat beserta jajarannya yang telah bersinergi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik, ini semua dapat tercapai berkat kerja sama dari seluruh unsur pimpinan yang ada di Kalimantan Barat baik TNI, POLRI, instansi vertikal dan seluruh masyarakat Kalimantan Barat”, tutupnya.

(Hadysa Prana)

Sumber : Adpim Prov Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *