Humbahas l Detikkasus.com – Gelar Pasukan Patuh Toba -2023 dilaksanakan Di Lapangan Apel Polres Humbang Hasundutan, Senin (10/07/2023). Apel Operasi kepolisian “Patuh Toba 2023 ialah Meningkatkan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Hukum dan Perundangan Undangan Lalulintas di Jalan Raya guna menekan angka Kecelakaan Berlalu lintas.
Berdasarkan Data Penindakan Pelanggaran Lalu lintas Pada Tahun 2022, Di Wilayah Sumatera Utara Telah Dilakukan Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dalam Bentuk Tilang Sebanyak 42.107 (Empat Puluh Dua Ribu Seratus Tujuh) Perkara (Naik 3.982 Perkara Dibandingkan Tahun 2021) Dan Non Tilang Atau Teguran Pada Tahun 2022 Sejumlah 159.594 (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat) Teguran (Naik Sebanyak 31.680 Kali Dibandingkan Pada Tahun 2021).
Adapun Hadir dalam upacara tersebut Bupati Humbahas Yang diwakili Sekda Kabupaten Humbang Hasundutan Toni Sihombing M.Si, Plh Wakapolres Kompol Septian Dwi Rianto, S.H., S.I.K., M.H, Pabung Humbahas yang diwakili Danramil Dolok Sanggul Kapten inf Sahat Simanullang, Mewakili Kajari Humbahas Juanda Panjaitan, S.H, SKPD Pemkab Humbahas, Organisasi Nahdlatul Ulama (NU), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.
Dari Data Tersebut, Kapolres Humbahas AKBP HARY ARDIANTO S.H ,S.I.K.,M.H mengatakan Didalam arahannya “Kita Dapat Melihat Bahwa Tingkat Kedisiplinan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas Masih Tergolong Rendah, Sehingga Angka Kecelakaan Lalu Lintas Juga Cenderung Tinggi. Kondisi Ini Bila Dibiarkan Akan Menimbulkan Kerugian Yang Sangat Besar, Bukan Saja Korban Jiwa Dan Harta Benda, Namun Juga Akan Menimbulkan Kerugian Di Bidang Ekonomi.
Adapun Sasaran Operasi “PATUH TOBA – 2023” Yakni Para Pelaksana Operasi Mampu Mengantisipasi Segala Bentuk Potensi Gangguan, Ambang Gangguan Dan Gangguan Nyata Sebelum, Pada Saat Dan Pasca Operasi PATUH TOBA – 2023 Yang Berpotensi Menyebabkan Kemacetan, Pelanggaran Dan Kecelakaan Lalu lintas. penegakan Hukum Pelanggaran Lalu lintas Dengan Etle Dan Teguran Diprioritaskan Pada 7 (TUJUH) Pelanggaran, Yaitu: Menggunakan Ponsel Saat Berkendara; Pengemudi Atau Pengendara Yang Masih Di Bawah Umur;
Pengendara Sepeda Motor Yang Berboncengan Lebih Dari 1 (Satu) Orang;
Disamping itu didalam Arahan Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, SH., S.IK, M.H menambahkan di didalam Memimpin Apel PATUH TOBA -2023 Tersebut Mengatakan Pengendara Sepeda Motor Tidak Menggunakan Helm SNI Dan Pengemudi Kendaraan Bermotor Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan (SAFETY BELT) Pengemudi Atau Pengendara Sepeda Motor Dalam Pengaruh Alkohol, Pengemudi Atau Pengendara Sepeda Motor Yang Melawan Arus.
Berikan Pembinaan Dan Penyuluhan Kepada Masyarakat Tentang Keamanan, Keselamatan, Ketertiban Dan Kelancaran Lalu Lintas Melalui Kegiatan Sosialisasi Dan Penyuluhan, Pemasangan Spanduk, Banner, Baliho, Leaflet Dan Stiker Termasuk Memanfaatkan Media Cetak, Elektronik Dan Medsos Sebagai Sarana Untuk Menyampaikan Informasi.
LakukanPenegakan Hukum Secara Simpatik Dan Humanis Serta Jadikan Sebagai Sarana Edukasi Guna Membangun Budaya Tertib Dalam Berlalu Lintas Masyarakat Agar Tidak Terjadi Misi formasi Yang Dapat Merugikan Masyarakat Dan Petugas. Saya Menaruh Harapan Kepada Seluruh Personel Polres Humbahas dan Jajaran Yang Terlibat dalam Pelaksanaan Operasi “PATUH TOBA – 2023”. Untuk Melaksanakan Tugas Secara Profesional Dan Humanis Serta Hindari Tindakan Kontraproduktif Yang Dapat Mencederai Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri, Semoga Pengabdian Yang Kita Laksanakan Dengan Penuh Keikhlasan Dapat Menjadi Ladang Amal Ibadah DI Hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
(Evendy)