Sejumlah Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu Dan Pil Doubel L Berhasil Diamankan Oleh Kepolisian Resort Tulungagung.

Detikkasus.com | Tumungagung, Sejumlah Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu Dan Pil Doubel L Berhasil Diamankan Oleh Kepolisian Resort Tulungagung. Selama bulan Februari 2018 polisi berhasil menangkap 12 orang pengedar shabu dan pil doubel L di sejumlah tempat wilayah Tulungagung .

Kasat resnarkoba Polres Tulungagung Akp Suwancono ,Jumat (02/03) mengatakan dari 12 tersangka terdiri dari 9 tersangka MD (17) TW (22) EE (21) warga desa Pelem Campurdarat ,BL (34) warga Panggungrejo Kauman,SS (23) warga Bulusari Kedungwaru ,MS(23) Ringinpitu Kedungwaru ,EN (23) ,IM (23) warga Ngranti Boyolangu ,EN (27) Boro Kedungwaru kasus pil dobel L dan 3 kasus jenis shabu EA(28) Karangrejo ,DG (37) Kutoanyar ,EN (30) Bendilwungu Sumbergempol .Satu diantara tersangka pil dobel tidak ditahan lantaran masih status pelajar dibawah umur dan masih dilakukan rehabiltasi.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Lepas Pemberangkatan Balik Gratis ke Bekasi

“Total Barang bukti yang diamankan sejumlah 1811 butir pil dobel L ,6 pocket shabu seberat 3,17 gr dan uang tunai 1080.000 rupiah .”terang Suwancono .

Baca Juga:  Detik Kasus | Kepala Kepolisian Resort Tuban AKBP Sutrisno HR mengukuhkan 15 kelompok sadar kamtibmas (Pokdarkamtibmas) se Kecamatan Rengel.

“Para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman maximal 20 tahun penjara .Dan untuk pengedar pil doubel L dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 taun penjara ” tegasnya .(edg)

Baca Juga:  Polda Jateng Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Yang Libatkan Sekda Pemalang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *