Detikkasus.com | Medan – Di tengah merebaknya wabah Covid19, sejumlah awak media yang mengikuti kegiatan relis sangat kecewa karena dana kegiatan rilis di Mapolrestabes Medan yang di berikan staf Unit Pidum di bawa kabur oleh belasan oknum wartawan. Kamis (9/4/2020).
Menurut sumber dana sebesar Rp.550 Ribu untuk dana rilis berita sudah di berikan kepada oknum wartawati Ce untuk di bagi kepada 22 orang wartawan yang namanya sudah tercatat.
“Saya sudah konfirmasi ke staf Pindum Ifan bahwa untuk dana rilis berita sudah di serahkan kepada salah seorang oknum wartawati berinisial Ce, sebesar Rp. 550 Ribu untuk di bagikan kepada 22 orang awak media yang sudah tercatat,” ujar AL yang juga salah seorang wartawan yang namanya tertulis dalam daftar nama.
AL menambahkan, walaupun namanya masuk dalam daftar pembagian dana rilis namun dirinya mengaku tak kebagian. AL menceritakan uang rilis berita tersebut di berikan kepada salah seorang wartawati berinisial Ce oleh staf pidum namun ketika Ce telah menerima uang tersebut hanya dibagi kepada belasan wartawan lainnya,”Menurut arahan dari Staf Pidum dana Rp. 550 ribu yang saya berikan tersebut untuk di bagikan kepada 22 orang dan bukan yang sudah naik berita,”jelas AL.
Hal senada juga di ungkapkan As bahwa, dirinya merasa kecewa dan tak senang karena namanya telah di catut dalam daftar penerima dana rilis padahal As tak berada di tempat,”Seenaknya saja mereka mencatut nama saya dan dimasukan dalam daftar penerima dana rilis padahal saya tak berada ditempat, hal ini namanya jual kepala dan merusak nama baik saya”, ungkap As,
Seraya menambahkan bahwasanya dia juga tak menerima dana rilis tersebut
Ketika ditanyakan kepada oknum wartawati Ce yang di serahkan duitnya oleh staf Pidum mengatakan bahwa yang mencatat nama nama wartawan tersebut untuk dicatut bukan dirinya tetapi oknum wartawan berinisial Wes dan dia hanya membagi duit saja.
As yang merasa tidak suka dan senang di catut dengan seenaknya saja oleh belasan oknum wartawan tersebut meminta pihak Polrestabes Medan agar segera menindak tegas dengan memblacklist oknum oknum wartawan tersebut dalam setiap kegiatan paparan di Polrestabes kedepannya hal ini perlu dilakukan agar menjadi efek jera bagi para jurnalis kedepannya supaya kejadian yang serupa tidak terjadi lagi kedepannya karena baru uang segitu bisa mereka gelapkan yang merupakan hak orang apalagi bila diberikan amanah uang dalam jumlah yang besar.
Sementara itu, menurut pengakuan Ipan, salah seorang staf Pidum di Polrestabes Medan ketika di temui menjelaskan bahwa, dana rilis berita tersebut memang sudah diberikan kepada oknum wartawati berinisial Ce,”Sudah saya berikan dana rilisnya kepada Ce, sebesar Rp.550 Ribu untuk di bagi kepada 22 orang awak media jadi jangan minta sama saya lagi maka minta sama si Ce”, ungkapnya.
Berikut nama-nama yang seharusnya menerima dana rilis berita tersebut : 1.Ceria, 2.Wesly, 3.Irwansyah, 4.Sam Juneidi, 5. Evi Tanjung, 6. Samsidar, 7. Rizal, 8.David, 9. Sri (Ai), 10.Nisa, 11.Irfan, 12.Rina, 13.Rudi, 14.Isron, 15Askar, 16.Reza, 17.Alex, 18.Wita, 19.Ami, 20.Tikha, 21.Januar dan 22. Yuda, namun pada kenyataannya dana tersebut telah dibagi bagikan oleh Ce kepada sebelas orang awak media yakni Ceria, ucok, wesli, sam, evi tanjung, samsidar, Davit, ami, tika, ipan kecil, rizal.(Tim detikkasus Medan)