Segera Panggil Panitia Pilkades Lahusa Satu Perintah Sekda Nisel Kepada DPMD

Rabu, 2 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, Detikkasus

Dalam tahapan pelaksanaan penetapan calon kepala desa (cakades) Desa Lahusa Satu Kecamatan Lahusa Nias Selatan Terpantau aneh penuh kekeliruan, hingga fatal kangkangi Peraturan Bupati Nias Selatan tentang Pengumuman Cakades mulai tanggal, 09 s/d 11 September 2019. Dimana Panitia pilkades Lahusa Satu, Sampai 2 (dua) kali umumkan penetapan calon pemenang di desa tersebut.

Pengumuman Pertama pada tanggal, 10 September 2019 oleh panitia dengan sederet nama pemenang Cakades antara lain :

Sumardin Hulu-Hezatulo Hulu-Ingatan Hulu-Faigizatulo Hulu-Arlianus Hulu

Anehnya, Panitia Pilkades Lahusa Satu kemudian membatalkan pengumuman yang sudah disepakati seluruh panitia. Tiada angin tak berhujan pula.

Panitia kembali mengumumkan pemenang Cakades Lahusa Satu pada tanggal, 18 September 2019 tanpa pemberitahuan dan dasar hukum perubahan, diduga menganulir aturan Bupati Nias Selatan dengan menzolimi hak seseorang.

Baca Juga:  Forum Diskusi Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kawal Penyaluran Bantuan Sosial Covid-19 di Nisel Tepat Sasaran

Pengumuman pemenang Cakades Lahusa Satu yang ke 2 (dua) pada tanggal, 18 September 2019 berikut namanya :

Sumardin Hulu – Arlianus Hulu – Ingatan Hulu – Heziduhu Hulu – Hezatulo Hulu

Aneh, nama Faigizatulo Hulu RAIB entah kemana, sementara pada pengumuman pertama tayang di nomor urut 4 (empat).

Cakades Faigizatulo Hulu yang tak terima, memprotes tindakan Panitia pemilihan kepala desa Lahusa Satu, melaporkan tahapan pemberkasan, pembobotan dan pengumuman kepada Bupati Nias Selatan/Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang diduga terselubung seenak perut panitia. Laporan Faigizatulo Hulu yang ditanggapi Dinas PMD memerintahkan Kecamatan Lahusa untuk difasilitasi dan diklarifikasi.

Baca Juga:  Ormas LSM Minta Reskrim , DH Pelaku Penganiayaan Ditahan.

Melalui Hasil fasilitasi di Kecamatan Lahusa, senin (23/09/2019) dengan klarifikasi dari ketua Panitia Agus Jafar Hulu klaim pengumuman pada tanggal 18 September 2019 bersifat “final dan mengikat”.

Karena keputusan ketua panitia Agus Jafar Hulu menyalahi aturan/Perbup, tentang berkas, pembobotan dan batas pengumuman, keputusan rapat dan berita acara meminta Dinas PMD Nias Selatan, membobot nilai Cakades sesuai aturan yang berlaku. Sudah salah masih berdalih hingga ketua menyatakan siap di evaluasi, ancamnya.

 

Berita acara rapat yang dilaksanakan di kantor Camat Lahusa sudah disampaikan di Dinas PMD. Tetapi seiring kisruh ini Yulinar Zebua (camat) mengeluarkan surat pengantar berkas Cakades, sebelum ada hasil fasilitasi dan klarifikasi atau pembobotan ulang nilai para Cakades dari pihak DPMD sesuai isi berita acara.

Baca Juga:  Pinjam Kendaraan, Warga Kritis Akibat Kecelakaan Tabrak Tunggal

 

Sekda Nias Selatan Ir.Ikhtiar Duha,MM., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengenai masalah ini, selasa (01/10/2019) memerintahkan Dinas PMD melalui Kasi Pemdes memanggil panitia pilkades Lahusa Satu, memproses, memfasilitasi, untuk membobot ulang nilai Cakades Lahusa Satu sesuai peratutan yang berlaku di Kabupaten Nias Selatan.

Masyarakat meminta Panitia Pilkades Lahusa Satu agar jujur dan adil dalam mengambil keputusan dan jangan utamakan kepentingan pribadi ataupun kebutuhan materialis, Hendaknya bersikap netral, berdedikasi, berkualitas, agar bisa melahirkan pemimpin yang amanah menentukan masa depan Desa Lahusa Satu. (Supardi Bali)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB