Segel, PT. Fefi Pabrik Plastik Tercopot, Apa Tindakan Tegas Dari Pihak Pemerintah Kota Tangerang.

Karawaci |Detikkasus.com -PT. Fefi Plastik pabrik pengolahan biji plastik berada di zona pemukiman yang berlokasi di jalan imam bonjol gang keramat 1 RT 002 RW 003 suka jadi karawaci kota tangerang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri kota tangerang pada 11/09/2024, atas pelanggaran perda dan dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah.

Dengan keputusan pengadilan yang sah secara hukum, terkait pelanggaran perda kota tangerang nomor 8 tahun 2018. Pasal 44 ayat 2 huruf C jo pasal 67, jelas sudah ingkrah dan menjadi ketetapan. Bahwa dengan melakukan pelanggaran perda, yang dilakukan PT. Fefi plastik. Sehingga pemilik perusahaan Hengky, diputus bersalah dan didenda, hal in. Menjadi pertanyaan untuk satpol pp kota tangerang, karena memiliki lebih dari satu kesalahan bila mengacu pada segel yang tertera. 

Berjalannya waktu, usai putusan sidang yang ditetapkan melanggar perda, pemilik perusahaan abaikan itu semua PT. Fefi plastik masih saja bandel dan melakukan aktifitas produksi, berikut hilangnya segel di dinding tembok perusahaan, Hal ini juga menjadi teka-teki dimana pihak penegak perda kota tangerang yakni sat-pol PP yang diam atas copotnya segel dan Keberadaan perusahaan melakukan aktifitas tampa memproses izin lebih dahulu. 

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Tukad Sumaga Melaksanakan Sambang dengan Warga Masyarakat

Irwandi Gultom, wakil ketua umum LSM kemilau cahaya bangsa indonesia. Angkat bicara, dalam hal ini. Menuding kinerja sat-pol PP kota tangerang, yang tidak serius untuk kemajuan kota ahlakulkarimah.

“seharusnya ada pengawasan dari pihak sat-pol PP agar pihak yang melanggar jangan ada aktivitas di tempat sebelum memproses ijinnya,” ujarnya. 

Iya menambahkan, bahwa sat-pol PP kota tangerang. Tidak sungguh-sungguh berkerja untuk negara, sebenarnya paham betul dalam hal segel yang dilepas sebelum surat izinnya keluar.

“Sudah jelas PT. Fefi Pelastik bersalah di nyatakan oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang diminta yang bersangkutan untuk mengurus IMB/PBG di beri waktu selama 6 bulan apabila sudah keluar surat ijinnya segel boleh dibuka,”tegas gultom. 

Baca Juga:  Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kepanjen Kabupaten Malang Bapak Santoso M. Pd, bersama Staff Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2018.

Masih kata Gultom, menjunjung hukum seharusnya dilakukan namun hasil putusan sidang tidak ditaati dan PT. Fefi Plastik terkesan merendahkan putusan pengadilan karena copot segel adalah tindakan melawan hukum pada hal sudah tertera di papan segel ,jika melanggar KUHP PASAL 232 ada ancaman penjara dan banyak pasal yang bisa membuat  jera karena pabrik dari 2016 sudah beroperasi 24 jam tanpa izin produksi dan penyalahgunaan izin gedung serta merugikan pajak pendapatan daerah kota tangerang.

“Pembiaran terhadap pelanggaran perda atau perwal kota tangerang seharusnya tidak boleh dibiarkan karena merusak marwah dan hal ini bisa menjadi pemicu untuk para pengusaha dan para oknum untuk melanggar karena ketidak tegasan dari pemerintah Kota Tangerang dan secara luas merugikan pajak yang bisa menjadi pemicu tindakan korupsi oleh oknum tertentu,”terangnya.PT. Fefi Plastik abaikan putusan pengadilan pemerintah kota tangerang harus tegas

PT. Fefi plastik, pabrik pengolahan biji plastik. Berada di zona pemukiman, yang berlokasi di jalan imam bonjol gang.keramat 1 RT 002 RW 003 suka jadi karawaci kota tangerang. Sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri kota tangerang pada 11/09/2024, atas pelanggaran perda dan dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah.

Baca Juga:  Wakil Bupati Sergai Resmikan “Kampung Budaya Melayu” di Tanjung Beringin,

Dengan keputusan pengadilan, yang sah secara hukum. Terkait pelanggaran perda kota tangerang nomor 8 tahun 2018 pasal 44 ayat 2 huruf C jo pasal 67, jelas sudah ingkrah dan menjadi ketetapan. Bahwa dengan melakukan pelanggaran perda, yang dilakukan PT. Fefi plastik. Sehingga pemilik perusahaan Hengky, diputuskan bersalah dan di denda. Hal ini, menjadi pertanyaan untuk sat-pol pp kota tangerang. Karena memiliki lebih dari satu kesalahan, bila mengacu pada segel yang tertera. 

Berjalannya waktu, usai putusan sidang yang ditetapkan melanggar perda. Pemilik perusahaan abaikan itu semua PT. Fefi pabrik plastik masih saja bandel dan melakukan aktifitas produksi, berikut hilang.

(Pasukan Ghoib/Team Grop GWI/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *