Detikkasus.com | KAMPAR KIRI – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap seorang pelaku judi togel di sebuah warung yang berlokasi di Kelurahan Lipat Kain Utara pada Jumat malam (11/5/2018) sekira pukul 22.00 wib.
Tersangka kasus judi togel yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah IN (Lk 40) warga Dusun Paku Harapan Kelurahan Lipat Kain Utara Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.
Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 5 lembar kertas pembelian nomor togel, 1 buah dompet merk levis warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 1.535.000 yang diduga dari hasil penjualan nomor togel.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat malam (11/5/2018) sekira pukul 22.00 wib, saat itu Pihak Kepolisian dari Polsek Kampar Kiri mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di warung milik pelaku yang berlokasi di Kelurahan Lipat Kain Utara ada kegiatan judi togel yang dilakukan oleh pemilik warung yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri perintahkan anggotanya mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya dilakukan penggerebekan.
Petugas kemudian mendapati pelaku IN sedang merekap nomor judi togel dan ditemukan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S. Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Arifin).