Mabes Polri – Polda Jambi, detikkasus.com – Polda Jambi Res Tebo, Sikap pasif yang di tunjukkan oleh Sat Narkoba akhirnya berbuah manis. Dibawah pimpinan Akp M. Ruhyat Sat Narkoba Polres Tebo diam – diam telah melakukan penyelidikan terhadap pasutri yang terlibat dalam jaringan narkoba.
JF (36) bersama istrinya LSM (28) yang keduanya merupakan warga Dusun Tuo Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir tak berkutik saat ditangkap oleh pihak Kepolisian saat keduanya tengah melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
Keduanya di tangkap Sat Narkoba Polres Tebo yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tebo Akp M. Ruhyat tepat dirumah mereka yang terletak di Dusun Tuo Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
“Ya Kami berhasil mengamankan keduanya di rumah mereka saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan beberapa barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Tebo.
Kronologis awal penangkapan ini bermula pada saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dusun Tuo Desa Tuo Ilir kerap kali di jadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.00 wib tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka bersama barang bukti.
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian dari tangan keduia tersangka
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian dari tangan keduia tersangka
Dari tangan kedua tersangka, sedikitnya pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Paket besar Narkotika jenis Sabu-sabu, 4 paket sedang Narkotika Jenis Sabu-sabu, 1 Paket Kecil Narkoba Jenis Sabu, 1 Butir Extasi warna hijau dg logo S, 1 unit Hp samsung lipat warna putih, 1 unit timbangan, 1 pack plastik klip, 1 buah kotak kecil warna hitam dan 1 buah pipet sendok sabu.
Ditambahkan lagi oleh Kasat Narkoba Polres Tebo Akp M. Ruhyat, kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Total Narkoba jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan kedua tersangka sebanyak kurang lebih 12, 86 gram. Untuk keduanya akan kita kenai pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara,”tandas Kasat Narkoba. (Priya).