Sebulan Tak Masuk Kantor, Polda Sultra Rekomendasikan PTHD ke anggotanya

Sabtu, 10 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kendari – Akibat tidak masuk kantor selama kurang lebih sebulan lamanya, IPDA Triadi yang menjabat Pama Sat Sabhara Polres Kendari direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Hal ini diketahui, usai IPDA Triadi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Ruang Sidang Bidpropam Polda Sultra, Jumat kemarin yang dipimpin langsung AKBP Agoeng Adi Koerniawan selaku ketua sidang KKEP yang juga menjabat Kabidpropam Polda Sultra.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart membenarkan hal tersebut berdasarkan berkas pemeriksaan pendahuluan bahwa terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan lebih dari 30 ( tiga puluh ) hari kerja secara berturut-turut.

Baca Juga:  Tak Kantongi IPPKH, Polda Sultra Sita Ratusan Alber Milik PT. OSS

“Secara sah melanggar Pasal 13 Ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 Ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terduga pelanggar pada tahun 2017 pernah meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan lebih dari pada 30 ( tiga puluh) hari kerja secara berturut-4turut namun pimpinan memberikan kebijakan untuk tidak di proses melalui sidang KKEP tetapi di proses melalui sidang disiplin sesuai surat SKHD (Surat Keputusan Hukuman Disiplin),” ungkapnya.

Baca Juga:  Resmi Kolonel Kav Hendi Suhendi Jabat Dandim 1417 Kendari

Selain itu, pada sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, terduga kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut sejak tanggal 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018 terhitung 20 (dua puluh) hari kerja.

“Terduga pelanggar kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari sejak tanggal 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018 terhitung 42 (empat puluh dua) hari kerja,” bebernya lagi.

Jadi, lanjutnya, total keseluruhan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan adalah 62 (enam puluh dua) hari kerja.

Baca Juga:  Personil Polsek Busungbiu Laksanakan Pengamanan Upacara Ngenteg Linggih

“Seharusnya seorang perwira harus menjadi suritauladan bagi anggotanya. Terdugapun mengakui dan menyadari perbuatannya tidak melaksanakan tugas sebagai Pama Polres Kendari lebih dari pada 30 hari kerja secara berturut-turut. Jadi alasan terduga tidak
melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan karena terduga pelanggar menjadi tukang Ojek dengan penghasilan 30 hingga 50 ribu rupiah perhari,” tambahnya.

Berdasarkan hasil putusan sidang komisi menjatuhkan sanksi etika berupa, sanksi bersifat etika. perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi yang diberikan bersifat administraktif. Direkomendasi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” pungkasnya. (Edi)

Berita Terkait

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 12:25 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Berita Terbaru