Detikkasus.com | Kendari – Akibat tidak masuk kantor selama kurang lebih sebulan lamanya, IPDA Triadi yang menjabat Pama Sat Sabhara Polres Kendari direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Hal ini diketahui, usai IPDA Triadi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Ruang Sidang Bidpropam Polda Sultra, Jumat kemarin yang dipimpin langsung AKBP Agoeng Adi Koerniawan selaku ketua sidang KKEP yang juga menjabat Kabidpropam Polda Sultra.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart membenarkan hal tersebut berdasarkan berkas pemeriksaan pendahuluan bahwa terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan lebih dari 30 ( tiga puluh ) hari kerja secara berturut-turut.
“Secara sah melanggar Pasal 13 Ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 Ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terduga pelanggar pada tahun 2017 pernah meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan lebih dari pada 30 ( tiga puluh) hari kerja secara berturut-4turut namun pimpinan memberikan kebijakan untuk tidak di proses melalui sidang KKEP tetapi di proses melalui sidang disiplin sesuai surat SKHD (Surat Keputusan Hukuman Disiplin),” ungkapnya.
Selain itu, pada sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, terduga kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut sejak tanggal 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018 terhitung 20 (dua puluh) hari kerja.
“Terduga pelanggar kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari sejak tanggal 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018 terhitung 42 (empat puluh dua) hari kerja,” bebernya lagi.
Jadi, lanjutnya, total keseluruhan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan adalah 62 (enam puluh dua) hari kerja.
“Seharusnya seorang perwira harus menjadi suritauladan bagi anggotanya. Terdugapun mengakui dan menyadari perbuatannya tidak melaksanakan tugas sebagai Pama Polres Kendari lebih dari pada 30 hari kerja secara berturut-turut. Jadi alasan terduga tidak
melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan karena terduga pelanggar menjadi tukang Ojek dengan penghasilan 30 hingga 50 ribu rupiah perhari,” tambahnya.
Berdasarkan hasil putusan sidang komisi menjatuhkan sanksi etika berupa, sanksi bersifat etika. perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Sanksi yang diberikan bersifat administraktif. Direkomendasi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” pungkasnya. (Edi)