Sebelum Diamankan Polisi Pencuri HP, Sempat di Hakimi Warga | Reporter : Z, Arifin

Selasa, 18 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim – Polres Pasuruan,detikkasus.com -MT (21) warga Dusun Ngulaan Desa Ngadimulyo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan jadi bulan – bulanan warga di Jalan Kampung Dusun Ketuwon, Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Senin (17/7) sekira pukul 21.30 WIB. Pelaku MT dimassa warga setelah mencuri handphone (Hp) merk Wiko, milik Niko Prasetyo (15) warga Dusun Kucur Desa Sumberrejo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

Kejadian ini bermula saat korban, berdiri di pinggir jalan. Secara tiba – tiba, tersangka dan dua temannya Fajar warga Sidogiri Pasuruan dan Afuk warga Pakisaji Malang berhenti di depan korban.

Baca Juga:  Kunci Jendela dan Pintu Serta Matikan Kompor Saat Akan Meninggalkan Rumah Pesan Bhabinkamtibmas kepada Warga

Tersangka datang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Honda Revo. Tersangka lantas meminta sekaligus memaksa korban untuk menyerahkan hp yang ada di dalam genggamannya.Korban yang merasa tidak mengenal tersangka menolak permintaannya. Ia pun tetap, mempertahankan hp itu di dalam genggamannya secara kuat.

Apesnya, tersangka pun brutal. Tersangka memukul korban secara membabi buta. Lengan kiri korban juga digigit oleh tersangka hingga terluka terus diserang, korban pun lemas. Ia meminta bantuan ke warga dengan berteriak maling.

Baca Juga:  Pegawai Lapas Tuban Jalani Tes Urine, I Made Arjana : Hasilnya Negatif.

Tak lama, warga pun keluar dari rumah dan mendatangi korban. Warga pun berhasil menangkap tersangka. Sayangnya, dua teman tersangka ini berhasil melarikan diri. Warga yang geram dengan aksi tersangka, langsung menghakiminya. Warga memukuli korban sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Purwosari Polres Pasuruan.

Baca Juga:  Kasat Binmas Pantau Personil Binmas Yang Laksanakan Pam Pagi

Akibat ulahnya yang melakukan perampasannya itu, kini MT harus mendekam didalam Jeruji Besi Tahanan Mapolsek Purwosari Polres Pasuruan, untuk menjalani proses penyidikan dan di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber : jatim.polri.go.id

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB