Sebelum Diamankan Polisi Pencuri HP, Sempat di Hakimi Warga | Reporter : Z, Arifin

Selasa, 18 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim – Polres Pasuruan,detikkasus.com -MT (21) warga Dusun Ngulaan Desa Ngadimulyo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan jadi bulan – bulanan warga di Jalan Kampung Dusun Ketuwon, Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Senin (17/7) sekira pukul 21.30 WIB. Pelaku MT dimassa warga setelah mencuri handphone (Hp) merk Wiko, milik Niko Prasetyo (15) warga Dusun Kucur Desa Sumberrejo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

Kejadian ini bermula saat korban, berdiri di pinggir jalan. Secara tiba – tiba, tersangka dan dua temannya Fajar warga Sidogiri Pasuruan dan Afuk warga Pakisaji Malang berhenti di depan korban.

Baca Juga:  Diduga Elegal. LCT Adakan Bongkar Muat Tak Kantongi Izin

Tersangka datang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Honda Revo. Tersangka lantas meminta sekaligus memaksa korban untuk menyerahkan hp yang ada di dalam genggamannya.Korban yang merasa tidak mengenal tersangka menolak permintaannya. Ia pun tetap, mempertahankan hp itu di dalam genggamannya secara kuat.

Apesnya, tersangka pun brutal. Tersangka memukul korban secara membabi buta. Lengan kiri korban juga digigit oleh tersangka hingga terluka terus diserang, korban pun lemas. Ia meminta bantuan ke warga dengan berteriak maling.

Baca Juga:  Anggota Polsubsektor Ngasem Bubarkan Balap Liar.

Tak lama, warga pun keluar dari rumah dan mendatangi korban. Warga pun berhasil menangkap tersangka. Sayangnya, dua teman tersangka ini berhasil melarikan diri. Warga yang geram dengan aksi tersangka, langsung menghakiminya. Warga memukuli korban sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Purwosari Polres Pasuruan.

Baca Juga:  Area Kalangan Perjudian Sabung Di Bumi Haguskan Polsek Plandaan

Akibat ulahnya yang melakukan perampasannya itu, kini MT harus mendekam didalam Jeruji Besi Tahanan Mapolsek Purwosari Polres Pasuruan, untuk menjalani proses penyidikan dan di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber : jatim.polri.go.id

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.

Berita Terkait

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB