Sebarkan Video Mesum Bareng Mantan Pacar, Resmob Ternate Ringkus Manager Hotel Austin | Reporter : Zainul Arifin

Polda Maluku Utara – Polres Ternate, detikkasus.com – Tim Resmob Polres Ternate akhirnya berhasil meringkus satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyebar video mesum dengan kekasih di media sosial (Facebook) dengan akun atas nama Sanly Lewu.

Tersangka dengan inisial SL alias Sanly Lewu (34), terpaksa dibekuk pihak kepolisian Polres Ternate dalam keadaan tidur dan tidak melawan terhadap petugas yang bertampat dikediamannya di Desa Saretan, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada, Selasa (12/9/2017).

Baca Juga:  Kapolsek Tejakula Pimpin Langsung Razia Kendaraan Bermotor di Desa Pacung

Sanly ditangkap setelah pihak kepolisian Polres Ternate menerima laporan dari korban, SW alias Wulan, warga Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan pada (8/9/2017) lalu dengan pokok perkara pelanggaran terhadap undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kronologi kejadian tersebut terjadi saat, pelaku yang merupakan manager hotel Austin ini berpacaran dengan korban yang juga karyawannya dan langsung menyebarkan video mesum keduanya melalui media sosial (Facebook).

Selain menyabarkan video yang mesum dengan kekasihnya tersebut, pelaku juga menyebarkan video itu kepada keluarga korban melalui massanger dan Whatssap.

Baca Juga:  Patroli Malam Menyasar ATM Antisipasi Kerawanan dan Jaga Kamtibmas

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Moch Arinta Fauzi. S.IK, Minggu (17/9/2017) melalui via Whatssap membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut dan sementara telah dibawa ke Ternate.

”Pelaku sudah kita tangkap berkat kerjasama tim gabungan Polres Ternate dan Polres Minahasa. Sementara ini pelaku sudah kita amankan ke Polres Ternate,” untuk penyelidikan selanjutnya.

Baca Juga:  BPBD Bali terima Dokkes POLDA Bali.

Lanjut Kasat Reskrim, atas tindakannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak Radar Bangsa & Media Online www.jejakkasus.info – detikkasus.com – mediasaberpungli.com, ciptakan informasi untuk yang terbaik. Zainul Arifin (WA) 081 217 614 828.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *