Polda Sulbar – Polres Mamuju, Detikkasus.com – Satuan Reskrim Polres Mamuju amankan 1 orang pria (32) berinisial H yang telah memposting informasi yang dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan mengklaim nama Polres Mamuju di akun Facebook miliknya @Ancha Efuz.
Sebagaimana yang diketahui di akun Facebook miliknya telah memposting tentang KOTA MAMUJU SIAGA
“Info dari Polres untuk warga Kota Mamuju dan sekitarnya, diharapkan WASPADA bila berjalan malam hari, Kemarin malam sekitar pukul 00.30 WITA, didaerah Jalan Ahmad Kirang ditemukan korban Mutilasi bernama MARTHA. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong potong menjadi 12 bagian. Korban ditemukan warga dengan terbungkus. Kabarnya sebelumnya dimutilasi, Korban dimasukkan kedalam Minyak Panas. Tragis, Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA. secara lengkap. menurut info dari warga setempat nama lengkap Korban adalah Marthabak Telor. begitulah hasil postingan di akun facebooknya.
Meskipun hanya bercanda namun dapat menimbulkan Keresahan apabila pembacanya tidak Kritis dalam menanggapi postingan tersebut apalagi postingan tersebut mengklaim nama Polres Mamuju sebagai Instansi yang mengeluarkan hambauan tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna Media Sosial agar bijak dalam menggunakan Media Sosial.
“Kami dari pihak Kepolisian akan menindak tegas, siapapun yang menyebarkan berita HOAX ataupun Fitnah dimedia sosial yang dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Atas perbuatannya Pelaku berinisial H dijerat dengan UU ITE No19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik” Tegas Kapolres.
Sumber : polri.go.id
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217- 614 – 828. Zainul Arifin.