Sebarkan HOAX di medsos : Sat Reskrim Polres Mamuju Amankan Lelaki Berinisial H | Reporter : Z, Arifin

Senin, 17 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulbar – Polres Mamuju, Detikkasus.com – Satuan Reskrim Polres Mamuju amankan 1 orang pria (32) berinisial H yang telah memposting informasi yang dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan mengklaim nama Polres Mamuju di akun Facebook miliknya @Ancha Efuz.

Sebagaimana yang diketahui di akun Facebook miliknya telah memposting tentang KOTA MAMUJU SIAGA

“Info dari Polres untuk warga Kota Mamuju dan sekitarnya, diharapkan WASPADA bila berjalan malam hari, Kemarin malam sekitar pukul 00.30 WITA, didaerah Jalan Ahmad Kirang ditemukan korban Mutilasi bernama MARTHA. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong potong menjadi 12 bagian. Korban ditemukan warga dengan terbungkus. Kabarnya sebelumnya dimutilasi, Korban dimasukkan kedalam Minyak Panas. Tragis, Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA. secara lengkap. menurut info dari warga setempat nama lengkap Korban adalah Marthabak Telor. begitulah hasil postingan di akun facebooknya.

Baca Juga:  Diduga Kakan Kemenag Langsa, Tidak Miliki Nyali, Lakukan Mutasi Terhadap Oknum ASN Nya Sendiri Berinisial "AF

Meskipun hanya bercanda namun dapat menimbulkan Keresahan apabila pembacanya tidak Kritis dalam menanggapi postingan tersebut apalagi postingan tersebut mengklaim nama Polres Mamuju sebagai Instansi yang mengeluarkan hambauan tersebut.

Baca Juga:  Cipta Kondusip Polsek Seririt Tingkatkan Patroli Dialogis

Menanggapi hal tersebut Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna Media Sosial agar bijak dalam menggunakan Media Sosial.

“Kami dari pihak Kepolisian akan menindak tegas, siapapun yang menyebarkan berita HOAX ataupun Fitnah dimedia sosial yang dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Atas perbuatannya Pelaku berinisial H dijerat dengan UU ITE No19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik” Tegas Kapolres.

Baca Juga:  Babinsa Ramil 0816/06 Tanggulangin Berikan Wasbang Pada Para Pelajar

Sumber : polri.go.id

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217- 614 – 828. Zainul Arifin.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru