Sebar Ujaran Kebencian Satgas Nemangkawi Tangkap Ketua KNPB Merauke

Papua | Detikkasus.com

Pelaku penyebar informasi hoaks Manuel Metemko alias EKM (38) ditangkap Satgas Nemangkawi di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, Rabu (9/6/2021).

Manuel telah menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.

Penangkapan pelaku Manuel dilakukan atas penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satgas Nemangkawi, dengan adanya LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 07 Juni 2021, adapun barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) Buah Hanphone merk VIVO warna biru.

Baca Juga:  PPATK Ungkap Beberapa Transaksi Mencurigakan Dana Otsus Papua

“Pemilik akun facebook Manuel Metemko a.n EKM Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Merauke harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah berulang kali melakukan tindakan penyebaran berita yang tidak benar atau hoaks, provokasi, kebencian antar pribadi maupun kelompok masyarakat,” kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi KBP Iqbal Alqudussy, dalam keterangan pers, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:  Pj. Bupati Bojonegoro Pimpin Apel Hari Pramuka Ke-62, Kobarkan Semangat Hadapi Masa Depan

Saat ini Tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tentunya pemeriksaan Digital Forensik terhadap barang bukti yang diamankan.

“Nanti akan dikembangkan kembali berapa postingan-postingan yang hoaks dan provokatif dalam pemeriksaan pelaku maupun dari hasil digital forensik. Janganlah membuat berita Hoax atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai,” katanya.

Baca Juga:  Kunjungi Rumah Warga, Satgas Pamtas Raider 500/Sikatan Pastikan Kesehatan Warga

Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan berita Bohong (hoaks) melalui aplikasi media Sosial facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2)  Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *