Sebar Ujaran Kebencian Satgas Nemangkawi Tangkap Ketua KNPB Merauke

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua | Detikkasus.com

Pelaku penyebar informasi hoaks Manuel Metemko alias EKM (38) ditangkap Satgas Nemangkawi di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, Rabu (9/6/2021).

Manuel telah menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.

Penangkapan pelaku Manuel dilakukan atas penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satgas Nemangkawi, dengan adanya LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 07 Juni 2021, adapun barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) Buah Hanphone merk VIVO warna biru.

Baca Juga:  TNI Gencarkan Vaksinasi Demi Masa Depan Rakyat Papua

“Pemilik akun facebook Manuel Metemko a.n EKM Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Merauke harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah berulang kali melakukan tindakan penyebaran berita yang tidak benar atau hoaks, provokasi, kebencian antar pribadi maupun kelompok masyarakat,” kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi KBP Iqbal Alqudussy, dalam keterangan pers, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:  Masyarakat Non Muslim Turut Ramaikan Halal Bihalal

Saat ini Tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tentunya pemeriksaan Digital Forensik terhadap barang bukti yang diamankan.

“Nanti akan dikembangkan kembali berapa postingan-postingan yang hoaks dan provokatif dalam pemeriksaan pelaku maupun dari hasil digital forensik. Janganlah membuat berita Hoax atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai,” katanya.

Baca Juga:  Bangun Ornamen, Wujud Kedekatan Satgas Raider 500/Sikatan dengan Warga

Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan berita Bohong (hoaks) melalui aplikasi media Sosial facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2)  Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008.

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB