Sebar Ujaran Kebencian Kepada Presiden RI, Haidar 22 Tahun, Warga Bangil Kabupaten Pasuruan Ditangkap Unit IV Cyber Ditkrimsus Polda Jatim.

Selasa, 10 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim, detikkasus.com – Akhirnya Unit IV Cyber Ditkrimsus Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana penyebaran SARA melalui konten negative dan ujaran kebencian melalui media sosial (Medsos).

Informasi yang dihimpun dalam pengungkapan tersebut, Haidar: warga Bangil Pasuruan Jawa Timur yang disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu dengan menyebar kebencian terhadap Presiden RI melalui instagram dan medsos.

Baca Juga:  Vixion Rider's Sukabumi VRS kembali menorehkan Sejarah baru untuk Bro Saypru #110 Road to kilometer Nol

Pimpinan tertinggi negara kita, bapak Jokowi dijadikan seperti Ini, sudah melanggar sekali terhadap Undang Undang Informasi Transaksi Elektronika, pasal 28,” tegas mantan Kabidhumas Polda Sulsel ini di Mapolda Jatim, Senin (9/10/2017).

Sementara itu, tersangka Haidar mengaku, memposting gambar gambar pejabat negara tersebut dengan caption ujaran kebencian, karena tidak sependapat dengan pemerintahan saat ini.

Namun dirinya bersikukuh jika postingan tersebut mengkritisi pemerintah, Lanjut’ Saya hanya Spontanitas mengkritik saja,”jelasnya.

Baca Juga:  Kodim 0705/Magelang Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani.

Sedangkan dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain satu bendel screen shot akun instagram atas nama profil Haidar bsa serta satu unit HP iPhone 7 warna hitam.

Dan pasal yang diterapkan kepada tersangka pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; pasal 207 KUHP dan pasal 208 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, terangnya saat Jumpa Pers.

Baca Juga:  Kunjungi Warga Binaan Untuk Selalu Dekat Dengan Masyarakat

Polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Layur RT 05 RW 01 Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada 25 September 2017. Penangkapan itu berkaitan dengan meme yang tersangka posting di akun Instagramnya, haidar_bsa, pada kurun Juli – September 2017 lalu. (PRI4).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB