Mabes Polri – Polda Jatim, detikkasus.com – Akhirnya Unit IV Cyber Ditkrimsus Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana penyebaran SARA melalui konten negative dan ujaran kebencian melalui media sosial (Medsos).
Informasi yang dihimpun dalam pengungkapan tersebut, Haidar: warga Bangil Pasuruan Jawa Timur yang disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu dengan menyebar kebencian terhadap Presiden RI melalui instagram dan medsos.
Pimpinan tertinggi negara kita, bapak Jokowi dijadikan seperti Ini, sudah melanggar sekali terhadap Undang Undang Informasi Transaksi Elektronika, pasal 28,” tegas mantan Kabidhumas Polda Sulsel ini di Mapolda Jatim, Senin (9/10/2017).
Sementara itu, tersangka Haidar mengaku, memposting gambar gambar pejabat negara tersebut dengan caption ujaran kebencian, karena tidak sependapat dengan pemerintahan saat ini.
Namun dirinya bersikukuh jika postingan tersebut mengkritisi pemerintah, Lanjut’ Saya hanya Spontanitas mengkritik saja,”jelasnya.
Sedangkan dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain satu bendel screen shot akun instagram atas nama profil Haidar bsa serta satu unit HP iPhone 7 warna hitam.
Dan pasal yang diterapkan kepada tersangka pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; pasal 207 KUHP dan pasal 208 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, terangnya saat Jumpa Pers.
Polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Layur RT 05 RW 01 Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada 25 September 2017. Penangkapan itu berkaitan dengan meme yang tersangka posting di akun Instagramnya, haidar_bsa, pada kurun Juli – September 2017 lalu. (PRI4).