Sebanyak Tiga Kasus Berhasil Di Ungkap Satreskrim Polres Bojonegoro

Senin, 6 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkasus.com | Bojonegoro Senin(06/5/2019) Sebanyak 3 kasus berhasil diungkap Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, dijelaskan Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Rifaldy Hangga Putra dalam press release pada hari Senin pukul 10:30 WIB di halaman Mapolres Bojonegoro.

Kepada awak media Kasatreskrim Polres Bojonegoro menjelaskan bahwa ada 3 kasus yang sudah berhasil diungkap oleh satreskrim Polres Bojonegoro diantara, Curanmor, Komplotan Pencuri gabah dan pencurian Diesel (Aki salah satu tower seluler).

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Hadiri Giat Bakesbangpol jelang Pilkades Serentak 2020 

Lebih lanjut Rifaldy menegaskan pelaku curnamor berinisial PD (59 Th) warga Desa Montongsekar, Kecamatan Montong Kabupaten Tuban. Tersangka diamankan dari amuk warga setelah gagal melakukan pencurian di Pasar Desa Sroyo, Kecamatan Kanor kabupaten Bojonegoro.

Sementara BI pria asal Desa Malingmati Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro ini diamankan karena melakukan pencurian gabah dengan mengangkut gabah yang ditumpuk di pinggir jalan yang ditinggal pemiliknya dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Baca Juga:  Perangi Virus Corona, Koramil Bubulan Dirikan Bilik Sterilisasi Sederhana

Masih Kasatreskrim dalam jumpa pers nya menambahkan,selain Curanmor dan Pencurian Gabah, ada lagi yakni pencurian diesel (Aki sebuah tower seluler di wilayah Mulyoagung Bojonegoro), yang terjadi pada awal tahun 2017, ada 4 pelaku sebelumnya 2 tertangkap dan saat ini 2 (Daftar Pencarian Orang) DPO yakni ES dan SRT warga kecamatan Parengan Tuban juga berhasil diamankan oleh petugas.

Dijelaskan lebih lanjut, Dari ketiga kasus pencurian tersebut masing- masing Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 e yang berbunyi pencurian yang dilakukan 2 orang atau lebih, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Personil Unit Opsnal Reskrim Memantau Kamtibmas Malam Hari Menangkal Aksi Pelaku Kejahatan Jalanan dan Premanisme

Sementara untuk pengembangan kasus pencurian tersebut Rifaldy menegaskan bahwa akan mencari penadahnya. Disinggung terkait modus pencurian, Kasatreskrim menegaskan bahwa motif dari pencurian tersebut masing-masing selain untuk kebutuhan sehari-hari ada juga yang mengatakan untuk berfoya-foya serta mabuk-mabukan.(Her/ mam)

Berita Terkait

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2
Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:09 WIB

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 20 November 2024 - 21:18 WIB

Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Berita Terbaru