Polda Jatim,Polrestabes Surabaya, detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Agus Eko ungkap peredaran Kasus Pil Koplo atau Dobel L dengan tersangka berinisial HS (25), warga Balungan Taman, Sidoarjo.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 7.000.000 dobel L (dalam 7 kantong plastik) sebuah hp buku notis penjualan dan satu unit sepeda motor.
Kapolsek Jambangan Polrestabes Surabaya, Kompol Gatot Hariyanto mengatakan bahwa pengangkapan pelaku bermula ketika pihaknya melaksanakan kegiatan cipta kondisi di Jl Rolak Karah Surabaya.
“Pelaku saat itu bergoncengan 3 diberhentikan dan salah satu tersangka terbukti membawa sejumlah pil koplo sebagai awal permulaan. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jambangan melaksanakan proses pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka,” jelas Kompol Gatot Hariyanto.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Unit Reskrim Polsek Jambangan berhasil mengamankan sebanyak 7.000.000 dobel L. Kini tersangka diamankan di Polsek Jambangan utnuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : polri.go.id
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.