Sebanyak 64 PPPK Pemkab Pringsewu Peroleh SK Dari Bupati Pringsewu

Senin, 1 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Setelah sekian waktu menanti, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu akhirnya bernafas lega. Sebanyak 64 orang PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu formasi tahun 2020 memperoleh petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Pringsewu. Para PPPK ini terdiri dari 34 guru dan 30 penyuluh pertanian.

Petikan SK diserahkan langsung oleh Bupati Pringsewu Sujadi di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Senin (01/03/2021) kepada perwakilan PPPK, didampingi Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi dan Asisten Administrasi Umum Hasan Basri, serta Kepala BKPSDM Pringsewu Ani Sundari. Turut hadir, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu Hipni dan Kadis Pertanian Siti Litawati.

Baca Juga:  Mencuat Kabar Proyek Interior Inspektorat Rp1,6 M Diduga Diberikan Salah Satu Oknum Organisasi 

Bupati Pringsewu Sujadi dalam sambutannya mengatakan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini karena negara ingin memberikan kepastian kepada mereka yang bekerja pada negara, dimana hak dan kewajiban sebagai PPPK ada pada naskah perjanjian kerja yang ditandatangani.

Oleh karena itu, Bupati Pringsewu meminta agar segala peraturan yang ada, dipelajari dengan baik, termasuk terkait hak dan kewajiban sebagai PPPK. “PPPK memiliki hak-hak sebagai pegawai pemerintah, akan tetapi satu yang tidak dimiliki, yaitu hak pensiun”, katanya.

Baca Juga:  Kabag Umum: Meningkatkan Disiplin dan Memperhatikan Alat Kelengkapan

Namun, apapun yang diberikan oleh negara, kata Sujadi, sudah sepatutnya disyukuri, yaitu dengan cara bekerja sebaik-baiknya penuh rasa tanggung jawab sesuai tupoksi yang ada. “Masa pandemi jangan menjadi alasan untuk tidak bekerja dengan baik”, ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Pringsewu juga meminta seluruh PPPK agar dalam bekerja senantiasa memegang prinsip 100-0-100, yaitu 100% benar dalam perencanaan program kerja, 0% kesalahan, serta 100% benar dalam laporan dan pertanggungjawaban.

Baca Juga:  Pemkab Humbahas ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024 Melalui Vidcon

Sementara itu, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi mengatakan PPPK berdasarkan SK Bupati Pringsewu No.821/074/B.04/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun Formasi 2020, mempunyai masa kerja selama 5 tahun hingga usia pensiun, yang dihitung sejak 1 Januari 2021.

( Iyan / ∆nton Hapsa®a )

Berita Terkait

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
DWP Kabupaten Cirebon gelar Bakti Sosial PMT untuk Anak Stunting
Pj Bupati Cirebon pimpin Aksi Bersih Sungai bersama 25 Komunitas Lingkungan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:24 WIB

Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB