PRINGSEWU, Detikkasus.com – Setelah sekian waktu menanti, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu akhirnya bernafas lega. Sebanyak 64 orang PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu formasi tahun 2020 memperoleh petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Pringsewu. Para PPPK ini terdiri dari 34 guru dan 30 penyuluh pertanian.
Petikan SK diserahkan langsung oleh Bupati Pringsewu Sujadi di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Senin (01/03/2021) kepada perwakilan PPPK, didampingi Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi dan Asisten Administrasi Umum Hasan Basri, serta Kepala BKPSDM Pringsewu Ani Sundari. Turut hadir, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu Hipni dan Kadis Pertanian Siti Litawati.
Bupati Pringsewu Sujadi dalam sambutannya mengatakan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini karena negara ingin memberikan kepastian kepada mereka yang bekerja pada negara, dimana hak dan kewajiban sebagai PPPK ada pada naskah perjanjian kerja yang ditandatangani.
Oleh karena itu, Bupati Pringsewu meminta agar segala peraturan yang ada, dipelajari dengan baik, termasuk terkait hak dan kewajiban sebagai PPPK. “PPPK memiliki hak-hak sebagai pegawai pemerintah, akan tetapi satu yang tidak dimiliki, yaitu hak pensiun”, katanya.
Namun, apapun yang diberikan oleh negara, kata Sujadi, sudah sepatutnya disyukuri, yaitu dengan cara bekerja sebaik-baiknya penuh rasa tanggung jawab sesuai tupoksi yang ada. “Masa pandemi jangan menjadi alasan untuk tidak bekerja dengan baik”, ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Pringsewu juga meminta seluruh PPPK agar dalam bekerja senantiasa memegang prinsip 100-0-100, yaitu 100% benar dalam perencanaan program kerja, 0% kesalahan, serta 100% benar dalam laporan dan pertanggungjawaban.
Sementara itu, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi mengatakan PPPK berdasarkan SK Bupati Pringsewu No.821/074/B.04/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun Formasi 2020, mempunyai masa kerja selama 5 tahun hingga usia pensiun, yang dihitung sejak 1 Januari 2021.
( Iyan / ∆nton Hapsa®a )