Sebanyak 321 ASN Terima Kenaikan Pangkat

Detikkasus.com | Bangkinang Kota – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah pasal 352 PP 11/2017 serta Undang-undang Nomo 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara,  makanya ada aturan yang mengatir tentang kenaikan pangkat dan golongan ruang bagi seluruh Aparat Sipil Negara (ASN).

Dengan demikian sebanyak lebih kurang 321 orang ASN dilingkungan Pemerintah Darah Kabupaten Kampar, secara simbolis menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat per 1 April 2019.

Baca Juga:  Pecahkan Rekor MURI, Sebanyak 2062 Penari Jatil Ponorogo TA 2019

Dimana SK kenaikan pangkat tersebut secara resmi diserahkan oleh Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si pada apel gabungan di Halaman kantor Bupati, Senin pagi ( 1/4/19).

Dalam sambutannya Sekda Kampar menyampaikan ucapan selamat kepada para ASN yang menerima kenaikan pangkat. Dimana kenaikan pangkat itu ada dua, dimana terdapat pada setiap bulan April dan bulan Oktober.

Baca Juga:  Sekda Kampar Hadiri Pelantikan Bupati Siak

Jadi kita Kabupaten Kampar tepat pada 1 April telah menyerahkan SK kenaikan pangkat sesuai aturan bagi ASN yang TMTnya terhitung 1 April. Dengan diserahkan SK kenaikan pangkat 1 April, maka kita semua atas nama Pemda Kampar khusus Dinas BKSDM telah bekerja dengan baik.

Untuk itu kita berharap kepada seluruh yang menerima SK, semoga kedepan mesti semakin lebih baik dan semakin fokus dalam menjalankan tugas.

Baca Juga:  Bersama Babinsa dan Pecalang Amankan Kegiatan Upacara Ngenteg Linggih Di Puseh Desa Banyupoh

Selanjutnya diharapkan juga nantinya mempunyai semangat kerja yang tinggi, sehingga dengan semangat yang tinggi maka otomatis akan bisa  meningkatkan kinerja dalam OPD dan memberikan kontribusi kepada masyarakat Kampar serta adanya upaya dan implasi yang dilakukan mereka.”ungkap Yusri”.( Diskominfo/arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *