BANDUNG, Detikkasus.com – Sebanyak 25 tahanan Rutan Bandung mendapatkan penyuluhan bantuan hukum. Rumah tahanan negara kelas I Bandung menyelenggarakan penyuluhan bantuan hukum bagi 25 tahanan baru guna memberikan pemahaman mengenai tahapan persidangan yang akan mereka hadapi serta menjelaskan hak dan kewajiban mereka dalam persidangan.
Dalam kegiatan ini Rutan I Bandung bekerjasama dengan biro bantuan dan konsultasi hukum lingkar studi demokrasi, yang lebih dikenal dengan BBKH Elsid salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandung yang telah terdaftar dan terakreditasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Kegiatan ini sudah menjadi agenda rutin bagi Rutan I Bandung dan BBKH Elsid selama melaksanakan kerja sama sejak tahun 2016 silam.
Herma selaku pembicara pada penyuluhan tersebut menerangkan, “Semua rakyat Indonesia memiliki derajat yang sama di mata hukum, begitu pula hak yang dimiliki, setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan pendampingan hukum, bagi masyarakat yang tergolong dalam golongan kurang mampu dapat didampingi secara cuma-cuma atau pro bono”, ucapnya.
Kegiatan ini memang dilakukan secara cuma-cuma atau tanpa dipungut biaya sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 16 tahun 2011. Penyuluhan Bantuan Hukum ini merupakan bentuk nyata komitmen Rutan Kelas I Bandung dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan yang salah satunya adalah pemberian akses bantuan hukum bagi tahanan.
Diwawancarai di tempat terpisah, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung Suparman menyampaikan, “Saya berharap, upaya kami dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan yang salah satunya adalah pemberian akses bantuan hukum dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh tahanan, sehingga mereka mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Suparman berharap kegiatan ini seperti ini dapat terus dilaksanakan dengan baik sebagai bentuk pemberian layanan secara optimal kepada pengguna layanan termasuk tahanan yang sedang menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara kelas I Bandung. (Iyan)