Sebanyak 11 Orang Diamankan, Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 8 kasus Narkoba Dalam Satu Bulan

Foto : Sebanyak 11 Orang Diamankan, Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 8 kasus Narkoba Dalam Satu Bulan

PONOROGO I detikkasus.com – Kurun waktu 5 januari s/d 4 februari 2023 Polres Ponorogo berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 11 orang.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap adalah kasus sabu sabu dan peredaraan obat terlarang.

Untuk kasus narkoba jenis sabu sabu Polres Ponorogo berhasil mengungkap sebanyak 2 (dua) Kasus dengan jumlah tersangka 2 orang.

Baca Juga:  Jamin Keamanan WWF Ke-10 Di Bali, Polri Aktifkan Posko Command Center 91

“Kasus peredaran narkotika jenis sabu ada 2 kasus, tersangkanya ada 2 yaitu BYK dan AND total barang bukti sabu bruto 4,16 Gram,” Kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat press release, Kamis (16/02/2023).

Sedangkan untuk kasus peredaraan obat terlarang sebanyak 6 (enam) kasus dengan jumlah tersangka 9 orang.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Kekeran Hadiri Pembukaan Pekan Olah Raga Desa

“Tersangkanya UDN, GND, RDK, PTL, RZL, NFN, GLG, NOF, SSL. Dengan total jumlah barang bukti pil dobel l, Pil dextro, Pil trihexyphenidil dan Pil tramadolsebanyak 1.173 butir,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menambahkan dari pengungkapan kasus tersebut bisa menyelamatkan 1065 jiwa.

Dia menegaskan semua pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,”Untuk kasus sabu akan kita kenakan Pasal UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara,” tegas AKP Akhmad Khusen.

Baca Juga:  Menuju Pilkada Damai Sejuk, Aman dan Bermartabat, Kapolres Tanjab Barat adakan Silaturahmi bersama Wartawan

“Sedangkan untuk kasus peredaran obat terlarang ( Daftar G) dikenakan UU RI NO. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan acaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya.

  • Reporter : M. Anang Sastro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *