Pontianak-Kalbar | Detikkasus.com -, Rasa syukur sepatutnya dilakukan oleh AN, salah satu WBP Lapas Kelas IIA Pontianak yang selain mendapatkan remisi umum dalam perayaan HUT RI yang ke-77, AN juga dinyatakan langsung bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
Lelaki kelahiran 25 Februari tahun 2000 ini sebelumnya dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan masa hukuman 3 tahun.
Selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, AN merupakan pribadi yang baik, kerap mengikuti program pembinaan serta rajin mengikuti kegiatan keagamaan di Masjid Miftahul Jannah Lapas Kelas IIA Pontianak.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa remisi merupakan pengurangan masa pidana dengan syarat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan Perundang undangan. Pemberian hak narapidana berupa remisi menjadi salah satu cara untuk mengatasi over kapasitas yang terjadi, baik itu di Lapas maupun Rutan.
Selaras dengan semangat revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan, remisi menjadi satu hal yang sangat penting bagi mereka yang berkelakuan baik, berdedikasi dan berprestasi selama menjalani program pembinaan baik itu di Lapas maupun Rutan.
Menanggapi hal ini, Plt Kalapas Pontianak Ardian Setiawan berharap agar seluruh WBP Lapas Kelas IIA Pontianak yang hari ini mendapatkan remisi umum dalam peringatan HUT RI ke-77 agar dapat memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap untuk dapat mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh sungguh selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Pontianak.
Selain itu Ardian juga mengucapkan selamat kepada AN, WBP Lapas Kelas IIA Pontianak yang pada kesempatan pemberian remisi kali ini langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
.(Hadysa Prana)