Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan Program Sembako Kemensos RI Tahun 2021 di Kabupaten Pringsewu

Pringsewu, Detikkasus.com

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan program sembako Kemensos RI tahun 2021 di Kabupaten Pringsewu perlu kami sampaikan sebagai berikut :
1. Pedoman umum program sembako Kemensos RI tahun 20202.

2. Hasil rapat Tikor Kabupaten Pringsewu tanggal 21 Januari 2021 dan rapat sosialisasi bersama calon pemasok/suplayer se-kabupaten Pringsewu diruang Kepala Dinas Sosial.

Baca Juga:  Drs H. Fauzi Membuka Open Turnamen Bola Volli Putri Tingkat Kabupaten Pringsewu Di Pekon Purwodadi

Dari kedua hal tersebut diatas maka saudara dapat melakukan pendampingan pelaksanaan di lapangan agar memperhatikan :

A. Kontrak kerjasama pemasok/suplayer dengan E-Warung Kube program sembako (sesuai dengan pedoman umum) dan akan di evaluasi setiap bulan apabila terjadi merugikan KPM. Dinas Sosial selaku pengawas program dapat memberikan SP. 1 kepada pemasok/suplayer untuk menyelesaikan masalah yang timbul pada bulan berikut apabila tetap terjadi, maka Dinas Sosial dapat merekomendasikan kepada TKSK/E-Warung untuk memutus kontrak.

Baca Juga:  Pekerjaan DD TA.2018 di Pekon Giri Tunggal Ada yang Belum Terselesaikan

B. Pemasok/suplayer tidak diperkenankan saling mengganggu hubungan kerja dengan E-Warung yang menimbulkan persaingan tidak sehat pada akhirnya merugikan KPM.

Baca Juga:  Wabup Pringsewu Fauzi, Beri Pengarahan Aparatur Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo

C. E-Warung dan TKSK selaku pendamping program yang melanggar Pedoman Umum dan Juknis yang di keluarkan oleh Kemensos dapat dievaluasi di berikan SP. 1 dan SP. 2 maka Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Sosial dapat merekomendasikan kepada Bank Himbara agar TKSK/E-Warung Kube dapat dicabut kewenangannya.
(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *