Se Orang Pemuda bikin onar di kediaman warga yang sedang berduka dan memukuli salah seorang pelayat | Detik Kasus Jawa-Bli.

Indonesia – Propinsi Bali – Kabupten Buleleng.
Detikkasus.com – Jumat, 13/10/2017′
Warga Kelurahan Beratan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Rabu (11/10) malam dihebohkan dengan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Putu Sumarsana alias Ngekngok, 23, kepada I Putu Sedana, 60, warga setempat. Kejadian tersebut terjadi di rumah Kadek Sumartina yang sedang berdukacita.

Kejadian penganiayaan tersebut dijelaskan Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA Wiranata Kusuma yang ditemui Kamis (12/10) kemarin berawal saat tersangka pada Rabu (11/10) sekitar pukul 20.00, datang ke rumah warga yang sedang ada acara kedukaan dan menantang anak keluarga yang sedang berduka.

Baca Juga:  Satono Resmikan Bangunan Bangsal Pasca Panen Pengolahan Komoditas Hortikultura

Dalam kejadian tersebut, tersangka Ngokngek pun disebut membawa dua senjata tajam berupa keris. Kejadian tersebut sontak membuat warga yang saat itu melayat bubar. Selain menantang Ngokngek juga mengamuk dan merusak meja dan kursi di tempat kedukaan itu. Hingga korban Putu Sedana yang saat itu sedang melayat bermaksud untuk menenangkan tersangka dan melerai.

Namun niat baik korban malah tidak digubris tersangka. Malah ia berbalik menyerang korban Sedana dengan mencekik lehernya dan memukulkan kepala Sedana ke tembok beberapa kali hingga menyebabkan luka. “Atas penganiayaan yang disertai kepemilikan senjata tajam tim kami langsung mengamankan tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Kompol Wiranata. Ia pun menegaskan telah menetapkan Ngokngek sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga:  Lomba Layang-Layang Hias Meriahkan Program TMMD 102 Kep. Selayar

Dari laporan masyarakat setempat tersangka Ngokngek disebut sering membuat onar di kampungnya. Bahkan sebelumnya ia sudah membuat enam kali kesepakatan dengan pihak desa untuk tidak mengulangi ulahnya tersebut.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Patas Ajak Warga Cegah Gangguan Kamtibmas

Karena ini berbahaya kami langsung tahan untuk keamanan dan ketertiban bersama. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk meredam aksi Ngokngek tadi malam,” tegasnya. Kini Ngokngek pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan. Ia dijerat pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan.Polisi juga mengamankan dua bilah keris sebagai barangbukti yang dibawa Ngokngek saat kejadian. ( Tim. Detikkasus Jawa-Bali ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *