Detikkasus.com | Labuhanbatu 25 September 2018, Sebagai seorang pengajar di pendidikan Bahkan atau komite sekolah seharusnya lebih memahami tentang point-point semua larangan yang ada di Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Namun sangat di sayangkan jika ternyata SD N 112146 JANJI, Kecamatan Bilahbarat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Ternyata melakukan pengutipan dari wali siswa, berkisar tiga puluh ribu rupiah, per murid untuk membuat tempat parkir kenderaan roda dua.
Sangat tidak masuk akal jika Guru pengajar dan komite sekolah tidak tau, Bahwa ada susunan SATGAS SABER PUNGLI adalah sebagai berikut : (1) Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto. (2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno. (3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas). (4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
(5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI. Sepertinya beliau-beliau ini tidak ada apa-apanya sehingga SD N: 112146 melakukan pengutipan untuk pembuatan parkir kenderaan roda dua. Sudah menjadi tradisi bahwasanya Komite sekolah dijadikan kepala sekolah untuk sebagai perpanjangan tangannya agar bisa mengutip uang ke wali siswa Ujar PREDY DELLAROSA kepada Awak media Detikkasus.com
Hj. ROSITA SPd Kepala Sekolah Dasar Negeri 112146, Membenarkan adanya dilakukan Pengutipan berkisar 30 ribu rupiah per siswa, Untuk pembuatan parkir kendraan roda dua, Berdasarkan hasil musyawarah komite sekolah dengan wali murid, Kalau boleh jujur saya bangga mempuyai komite sekolah yang peduli dan siap membangun sekolah ini. Kalau mengenai jumlah siswa berkisar empat ratus. Ditempat terpisah HUSINSYAH sebagai komite sekolah membenarkan adanya pengutipan sekitar 30 ribu rupiah untuk pembuatan parkir kenderaan roda dua. Ujar mereka ketika di konfirmasj awak media Detikkasus.com
Di edisi yang lalu sangat diharapkan kepada bapak ibu yang bertugas membidangi pengutipan disekolah tersebut diatas, Agar berkenan menindak lanjuti pengutipan di SD N 112146. Kita tidak ingin pak saat Kepala sekolah menerima Dana BOS si kepsek tidak transparan penggunaannya, Tapi di saat Sekolah membutuhkan dana sasarannya di jadikan wali siswa menjadi ATM berjalan. Kalaupun itu benar uang yang dikutip murni untuk kepentingan parkir kerderaan roda dua, Berarti pak Negeri kita ini amat miskin, sehingga Negara kita tidak mampu untuk menyediakan tempat parkir di sekolah.
Tarip Listrik pak melonjak naik, Harga sembako juga melonjak naik, Anak sekolah tingkat SD sudah jadi ATM Oleh Kepala sekolah dan Komite sekolah. Lantas pak di mana lagi keindahan wali siswa untuk menikmati kemerdekaan itu. Jika pengutipan yang terjadi disekolah ini tidak bisa dilakukan penindakan tegas oleh bapak sebagai penegak hukum yang tertera susunan diatas, Sebaiknya Cabut kembali aturan itu berdasarkan hukum, Agar hati kami tidak terluka saat melihat peraturan yang ada di Perpres 87/2016.
Dan sangat disayangkan jika petugas SATGAS SABER PUNGLI hanya duduk enak sambil ngopi tanpa menindak lanjuti informasi ini, Kalau memang benar tidak mampu untuk menindak lanjuti informasi pengutipan yang dilakukan SDN 112146 Sebaiknya dicopot aja baju dinas itu, saya sebagai Masyarakat bisa malu melihat baju dinas yang bisa digunakan untuk selfi, Kecuali baju dinas itu untuk menindak pelaku kejahatan. Ujar Nara sumber kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )