SBRM Desak Disnakertrans Riau.

Selasa, 5 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Provinsi Riau Kabupaten Kota Pekanbaru, detikkasus.com – Pengurus Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Riau, desak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Riau, untuk segera menetapkan kasus Laka Naker karyawan PT Riau Citra Mandiri.

Hal itu disampaikn oleh ketua DPP-SBRM Riau Herman Zai pada Selasa (5/9/17) dihadapan para kuli tinta Di Pekanbaru. SBRM Riau telah melayangkan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, dengan surat No. 021/Pst-SBRM/VII/2017. SBRM menuntut PT RCM, agar segera membayarkan santunan Laka Naker (kecelakaan tenaga kerja) atas nama Januari Gea. Pasalnya, hingga sekarang perusahaan belum bayar santunan atas Laka Nakar yang telah menimpanya, saat ia sedang bekerja diperusahaan tersebut beberapa waktu silam.

Baca Juga:  Upaya Preventif Utuk Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas Wajah Hukum Polsek Banjar

Dipaparkannya, acuan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3), PP No 44 tahun 2015 tentang Program Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Tenaga Kerja dan Jaminan Kematian bagi tenaga kerja. Dan Kepmenaker RI No 150 tahun 1999 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Buruh Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, jelas Herman.

Dimana telah diatur dalam PP No 53 Tahun 2012 tentang perubahan ke-8 Jamsostek dan Kepmenaker  RI No 609 tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesai Tenaga Kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Lalu Kepmenaker No 8 tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD), serta Permenaker No 2 tahun 1982 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Tenaga Kerja, terangnya.

Baca Juga:  Sambang Kerumah Warga Bhabinkamtibmas Desa Subuk Ajak Warga Waspadai Berita Hoax

SBRM mengharapkan keseriusan Bidang pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau, dalam menangani pengaduan kasus Laka Naker pada setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Pemerintah Provinsi Riau termasuk kasus PT. RCM itu. Sebab masih banyak perusahaan yang tidak membayarkan hak-hak normatif karyawannya, bebernya.

Dasar Kepdijen pembinaan Pengawasan Ketenaga Kerjaan RI No. 22/DJPPK/V/2008 tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Kerja. Dan Perda Riau No 4 tahun 2013 tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Ketenaga Kerjaan Provinsi Riau, ujarnya.

Baca Juga:  Warmadewa Terima Instruktur Bahasa Korea

Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Provinsi Riau Rasidin Siregar melalui Kabid Pengawasan dan K3 Marlen Naibaho didampingin stafnya Mila mengatakan, sebenarnya laporan pengaduan atas kasus kecelakaan kerja di Disnakertrans Riau, tidak ada niat untuk diperlambat penanganannya. Kertelambatan penanganan kasus tersebut dikrenakan keterbatasan personil pegawai di bidang pengawasan di Dinas ini.

Maka itu Naibaho minta SBRM maupun awak media, memberi waktu untuk menangani kasus tersebut dua minggu kedepan. pihak Dinas Tenaga Kerja Pemprov Riau, akan berikan penetapan kasus kecelakaan kerja itu dari perusahaan PT. Riau Citra Mandiri, ucap berjanji. Diri/Bazo L.

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru