Provinsi Riau Kabupaten Kota Pekanbaru, detikkasus.com – Pengurus Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Riau, desak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Riau, untuk segera menetapkan kasus Laka Naker karyawan PT Riau Citra Mandiri.
Hal itu disampaikn oleh ketua DPP-SBRM Riau Herman Zai pada Selasa (5/9/17) dihadapan para kuli tinta Di Pekanbaru. SBRM Riau telah melayangkan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, dengan surat No. 021/Pst-SBRM/VII/2017. SBRM menuntut PT RCM, agar segera membayarkan santunan Laka Naker (kecelakaan tenaga kerja) atas nama Januari Gea. Pasalnya, hingga sekarang perusahaan belum bayar santunan atas Laka Nakar yang telah menimpanya, saat ia sedang bekerja diperusahaan tersebut beberapa waktu silam.
Dipaparkannya, acuan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3), PP No 44 tahun 2015 tentang Program Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Tenaga Kerja dan Jaminan Kematian bagi tenaga kerja. Dan Kepmenaker RI No 150 tahun 1999 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Buruh Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, jelas Herman.
Dimana telah diatur dalam PP No 53 Tahun 2012 tentang perubahan ke-8 Jamsostek dan Kepmenaker RI No 609 tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesai Tenaga Kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Lalu Kepmenaker No 8 tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD), serta Permenaker No 2 tahun 1982 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Tenaga Kerja, terangnya.
SBRM mengharapkan keseriusan Bidang pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau, dalam menangani pengaduan kasus Laka Naker pada setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Pemerintah Provinsi Riau termasuk kasus PT. RCM itu. Sebab masih banyak perusahaan yang tidak membayarkan hak-hak normatif karyawannya, bebernya.
Dasar Kepdijen pembinaan Pengawasan Ketenaga Kerjaan RI No. 22/DJPPK/V/2008 tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Kerja. Dan Perda Riau No 4 tahun 2013 tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Ketenaga Kerjaan Provinsi Riau, ujarnya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Provinsi Riau Rasidin Siregar melalui Kabid Pengawasan dan K3 Marlen Naibaho didampingin stafnya Mila mengatakan, sebenarnya laporan pengaduan atas kasus kecelakaan kerja di Disnakertrans Riau, tidak ada niat untuk diperlambat penanganannya. Kertelambatan penanganan kasus tersebut dikrenakan keterbatasan personil pegawai di bidang pengawasan di Dinas ini.
Maka itu Naibaho minta SBRM maupun awak media, memberi waktu untuk menangani kasus tersebut dua minggu kedepan. pihak Dinas Tenaga Kerja Pemprov Riau, akan berikan penetapan kasus kecelakaan kerja itu dari perusahaan PT. Riau Citra Mandiri, ucap berjanji. Diri/Bazo L.