SBPU 24.331.72 Berok Koba Dipenuhi Pengerit BBM

Sabtu, 28 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung l Detikkasus.com – Maraknya dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa SPBU khusus nya di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

SBPU 24.331.72 di jalan Raya Koba Kelurahan Berok Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga melakukan pelanggaran.

Terpantau Sabtu 28 Agustus 2021 Pukul 10:47 WIB Tim Sembilan, dipenuhi para pengerit dan juga ada puluhan jerigen berwarna kuning Ukuran 25 liter di atas mobil Berwarna biru Nopol BN 8186 PS.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Akhirnya Maling Mobil di Ngemplak-Baureno Ditangkap Polisi

Kapolsek Koba saat di konfirmasi Tim Sembilan Sabtu 28 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB langsung merespon akan turunkan anggota kesana untuk menyelidikinya, terimakasih atas informasinya, ujar Iptu M.Manik.

Mengacu pada peraturan Presiden RI Nomor 191/2014 Agar Stasiun pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada Warga menggunakan jerigen dan Drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Baca Juga:  Pj Gubernur Babel Suganda betah Tinggal di Babel

Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Berskala Besar Rambah Hutan Lindung di Kawasan Dusun Rangka Patak Desa Briga Bateng

Atas kejadian ini : Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) atau Tim Sembilan melaporkan

Meminta Kepolisian setempat Polsek Koba, Polres Bangka Tengah dan Polda Babel untuk melakukan pengroscekan atau penyelidikan lebih dalam, karena perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat luas ujar. (Tim Sembilan)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru