Bangka Belitung l Detikkasus.com – Maraknya dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa SPBU khusus nya di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
SBPU 24.331.72 di jalan Raya Koba Kelurahan Berok Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga melakukan pelanggaran.
Terpantau Sabtu 28 Agustus 2021 Pukul 10:47 WIB Tim Sembilan, dipenuhi para pengerit dan juga ada puluhan jerigen berwarna kuning Ukuran 25 liter di atas mobil Berwarna biru Nopol BN 8186 PS.
Kapolsek Koba saat di konfirmasi Tim Sembilan Sabtu 28 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB langsung merespon akan turunkan anggota kesana untuk menyelidikinya, terimakasih atas informasinya, ujar Iptu M.Manik.
Mengacu pada peraturan Presiden RI Nomor 191/2014 Agar Stasiun pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada Warga menggunakan jerigen dan Drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.
Atas kejadian ini : Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) atau Tim Sembilan melaporkan
Meminta Kepolisian setempat Polsek Koba, Polres Bangka Tengah dan Polda Babel untuk melakukan pengroscekan atau penyelidikan lebih dalam, karena perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat luas ujar. (Tim Sembilan)