Bangka Tengah|Detikkasus.com – Maraknya dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa SPBU khusus nya di Kabupaten Bangka Tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung.
SBPU 24.331.152 di jalan Raya Lubuk Besar Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga melakukan pelanggaran, Sabtu, (28/08/2021).
Terpantau Tim Sembilan, Banyak jerigen di depan SPBU. Di samping SPBU juga dipenuhi jerigen ukuran 25 Liter berwarna kuning.
Motor berjejer tersusun dari luar dan dalam SPBU sampai terminal pengesian BBM jenis premium/bensin.
BBM jenis premium ini bersubsidi. Tapi mengapa dibiarkan dijual secara berulang-ulang kepada Pengerit. Ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan.
Kemudian kondisi Pengerit sangat rapat, dimana tidak mengindahkan protokol kesehatan. Dimana cuaca lagi hujan, terpantau Para Pengerit ada yang tidak menggunakan masker dan antrian panjang di masa Pandemi Covid-19 ini. Jelas dugaan melanggar Protokol kesehatan.
Ruli selaku Pengurus SPBU Perlang mengungkapkan saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, “kami yang penting berjualannya habis karena kita mayoritas di Bangka tidak bisa mengikuti seperti di Pangkalpinang karena di Pangkalpinang tidak ada penjualan bensin lagi”.
Lanjutnya, “Untuk umum kami melayani langsung dari depan dan didahulukan dari Pengerit”.
“Selesai mengerit kami tidak tahu BBM mereka jual lagi atau langsung dipakai”, ujarnya pada pukul 15.58 Wib kepada Tim Sembilan.
Kemudian, Pengerit BBM SPBU ini juga mengeluh. Begini penuturannya kepada Tim Sembilan, “Untuk antrian bensin tidak sesuai dengan aturan lagi, karena melebihi kapasitas orangnya”.
“Perorangan 2 reat setiap hari. Kami sangat mengeluh dengan sulitnya mendapatkan BBM jenis bensin khususnya di Desa Perlang. Karena pemasok bensin dalam satu Minggu ada 4 hari, begitupun solar 4 hari juga. Pembagian bensin di POM sendiri hanya memakan waktu 2 jam setengah selesai”, tuturnya.
“Harapan kami agar pihak POM untuk mengatur ulang pembagian bensin agar semua terbagi rata”, Ujar salah satu Pengerit yang tidak mau disebutkan namanya.
Mengacu pada peraturan Presiden RI Nomor 191/2014 Agar Stasiun pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada Warga menggunakan jerigen dan Drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.
Tim Sembilan Jejak Kasus Melaporkan
Meminta Kepolisian setempat Polsek Lubuk Besar Polres Bangka Tengah dan Polda Babel untuk melakukan pengroscekan atau penyelidikan lebih dalam, karena perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat luas.
(Tim Sembilan)