DetikKasus.com | Medan
Tim Satuan Reskrim Polsek Medan Timur dalam tempo 24 jam berhasil menangkap dua tersangka perampokan pemberatan (bongkar rumah) yakni Arifin (39 Tahun), Islam, Wiraswasta , Jalan. Tusam No.11, Kel. Gaharu Kec. medan timur, dan firman nasution, (43 tahun), islam, wiraswasta, jalan. Gaharu, Komp.PJKA Kel. Gaharu Kec. Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Polrestabes Medan, Kompol M. Ariifin, SH melalui Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan, SH, MH dalam keterangannya, Selasa (22/09/2020) bahwa dasar dari di tangkapnya kedua orang tersangka ini sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP / 635 / IX / 2020 / Restabes Medan / Sek Medan Timur, tanggal 20 September 2020 atas nama pelapor, Jonny Alex Mauliater, ”Kemarin kita ada menerima laporan pengaduan dari Korban Jonny Alex Mauliater dan digunakan untuk menerima laporan pengaduan dan penatalaksanaan korban (Pelapor) Lalu pihak Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung melakukan Penyelidikan dan dalam tempo 24 jam kedua pelaku berhasil di amankan oleh petugas di 2 lokasi yakni di Jalan Tusam No.11, Kel.Gaharu Kec. Medan Timur, Jalan. Gaharu, Komp.PJKA Kel. Gaharu, Kec. Medan Timur pada Senin Tanggal 21 September 2020, pukul 01.
Yang pastinya, lanjut Iptu ALP Tambunan, SH, MH, pihak Unit Reskrim setelah terima Laporan korban Tanggal 20 dan pada tanggal 21 pelaku di tangkap (dalam tempo 1 × 24 Jam berhasil menangkap 2 (dua) orang Tersangka 363 Ayat 2 (Bongkar Rumah)
Barang bukti yang di perlihatkan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Timur Polrestabes Medan adalah 8 (delapan) buah Balok Kayu, 1 (Satu) buah Linggis Panjang dan atas gerak cepat Unit reskrim Polsek Medan Timur yang di bawah pimpinan Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Ariifin , SH maka pihak korban yang merasa puas dan terima kasih dengan mengirimkan papan bunga ke Polsek Medan Timur sebagai Apresiasi dan dukungan atas terungkapnya pelaku dalam tempo 1 × 24 jam
(Alexander / Medan)