Satuan Reskrim Polres Wonogiri, Berhasil Ungkap Pelaku Pencabulan | Detikkasus-jateng

Minggu, 10 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Polres Wonogiri, detikkasus.com – DH (25) warga Kecamatan Baturetno harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia ditangkap oleh team Opsnal Satuan Reskrim Polres Wonogiri, Sabtu (09/09/2017).

Kapolres Wonogiri, AKBP Mohammad Tora melalui Kasat Reskrim AKP Muhmammad Kariri mengatakan penangkapan pelaku pencabulan tersebut dilakukan di Padukuhan Kedung Ringin, Desa Giripurwo, Kecamatan Giripurwo pukul 12.30 WIB.

DH harus berurusan dengan kepolisian lantaran melakukan tindak pencabulan terhadap DID (15) warga Kecamatan Selogiri pada 10 Oktober 2016 silam. Kejadian bermula ketika, pada tanggal tersebut pelaku menghubungi korban untuk bertemu di SDN Singodutan, Kecamatan Selogiri pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Beratan Himbau Warga Jalin Komunikasi Yang Baik Sesama Warga

Selanjutnya, pelaku yang merupakan pekerja serabutan itu, mengajak korban menuju kamar mandi, setelah melakukan tindak pencabulan, pelaku meninggalkan korban dan tidak menghubunginya kembali. Atas kejadian yang ia alami, korban menceritakan kepada kedua orang tuanya.

Baca Juga:  Team Gabungan Polres Blora dan Dinas Kesehatan Melakukan Pemeriksaan Toko, Pasar di Kecamatan Ngawen Mejelang Hari Raya Idhul Fitri 1438 H, Reporter - Arifin.

“Merasa tidak terima dengan yang dialami putrinya, kedua orang tua lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonogiri,” ucap AKP Muhammad Kariri, Sabtu (09/09/2017).

Ia menambahkan, pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui hanya melakukan perbuatan tersebut sekali. Adapun barang bukti yang ikut diamankan oleh polisi yakni 1 stel seragam sekolah abu-abu putih, 1 potong kaos dalam bewarna biru, 1 potong bra warna merah bergambar, 1 potong celana dalam warna orange, dan handphone advan yang digunakan untuk berkomunikasi.

Baca Juga:  Pembullyan Terhadap Mahasiswa.

“Untuk sementara belum ada korban lain, tapi kami terus melakukan pendalaman. Pelaku akan dikenai Pasal 82 UURI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” lanjut dia.

Sumber :Humas Polres Wonogiri Polda Jateng
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru