Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Melawi, – Kepolisian Resor Melawi mempertegaskan bahwa diwilayah hukumnya Zero illegal, hal tersebut dibuktikan dengan ditangkapnya lagi pelaku dari illegal logging, Minggu ( 11/3/2018 ) sekitar pukul 23.00 wib.
Mendapat informasi dari masyarakat Team Sat Reskrim bersama dengan Team Sat Intelkam Polres Melawi melakukan monitoring tiba-tiba melintas 1 unit mobil dumpt trut dengan KB 8879 RL melihat hal tersebut anggota menghentikan truk tersebut dan bertemu dengan supir yang mengaku bernama Eb warga Desa Mandau Baru, setelah itu petugas menanyakan kepada supir truk dan melakukan pemeriksaan ditemukan truk tersebut membawa kayu olahan jenis meranti sebanyak 165 keping dan tidak memiliki dokumen yang sah, melihat hal itu petugas Team gabungan langsung mengamankan Tersangka, Ungkap Kanit Lidik Sat Reskrim Ipda Moch. Angga. BS, S. Trk.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S. H Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 33 / III / 2018 /Kalbar /Res Melawi Tanggal 11 Maret 2018, membenarkan pihaknya telah menangkap serta mengamankan 2 pelaku yang mengangkut kayu olahan jenis miranti tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, tuturnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tersangka yang pertama bernama Eb ( 36 thn ) laki-laki, alamat Dusun Cetat Desa Mandau Baru Kecamatan Pinoh Selatan dan tersangka yang kedua bernama EJ als Ca ( 39 thn ) laki-laki, alamat Dusun Kepayang Mekar Desa Nanga Raku Kecamatan Sayan, kedua tersangka beserta barang bukti 165 keping kayu meranti dengan berbagai ukuran dan 1 unit mobil mitsubishi merk canter KB 8879 RL telah diamankan di Polres Melawi guna Proses Hukum lebih lanjut, jelasnya.
Kasubbag Humas Polres Melawi Iptu Herno Mintoro menghimbau masyarakat Kabupaten Melawi agar tidak melakukan pembalakan hutan secara illegal atau yang dikenal dengan illegal logging, masyarakat bisa saja membeli kayu untuk keperluan membuat rumah namun harus dibarengi dengan dokumen atau ijin yang sah, karena yang namanya illegal logging itu adalah termasuk suatu sifat yang tamak, hanya ingin memperkaya diri sendiri namun tidak memikirkan hasil perbuatan yang sangat berpengaruh buruk baik itu kerusakan hutan serta ekosistem yang ada dihutan tersebut, modusnya selama ini bilang hanya untuk makan saja melakukan pembalakan hutan atau illegal logging padahal hal tersebut dilakukan oleh orang yang mempunyai modal lebih, masyarakat kecil akan semakin tertindas hari ini dan seterusnya mencari kayu 5 tahun atau 10 tahun kedepannya akan semakin susah, karena perbuatan dari illegal logging ini, Polres Melawi berkomitmen tanpa memandang bulu, jika ada yang bermain illegal akan ditangkap, tegasnya.
(Alex – Oktavianus)
Sumber Humas Polres Melawi.