Detikkasus.com | Provinsi Kalbar Kabupaten Melawi – Polda Kalbar -Polres Melawi, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Melawi AKP Aang Permana, S. IP memimpin langsung proses diversi kasus laka lantas yang melibatkan anak dibawah umur, Kamis ( 5/4/2018 ) sekitar pukul 09.00 wib sampai pukul 14.00 wib.
Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kanit Laka Sat Lantas Polres Melawi, petugas Bapas Sintang, Dinas Sosial Kabupaten Melawi, DP2KBP3A Kabupaten Melawi, Anggota Unit Laka Sat Lantas Polres Melawi, keluarga korban maupun terlapor.
“Ada dua Laporan Polisi yang kita lakukan diversi, yang pertama Laporan Polisi Nomor : LP/20.11/12/IX/2017/LL, tanggal 30 November 2017 TKP Jl. Provinsi Nanga Pinoh – Kotabaru KM.7, terlapor dengan inisial M ( 13 Thn ), perempuan, pelajar, alamat Desa Paal, sedangkan korban YV ( 13 Thn ) perempuan, pelajar, Dusun Kayu Baung Desa Pemuar ( mengalami luka ringan ).”
“Kasus yang kedua Laporan Polisi Nomor : LP/20.11/15/XII/2017/LL, tanggal 20 desember 2017 TKP Jl. Provinsi Nanga Pinoh – Sintang Desa Sidomulyo ( depan terminal bus ), terlapor atas nama D ( 17 Thn ), laki-laki, Desa Tekaban Kecamatan Belimbing, korban atas nama NA ( 37 Thn ) perempuan, IRT, alamat Desa Sidomulyo ( komplek terminal bus sidomulyo ), ungkap Kanit Laka Ipda Pipit.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si melalui Kasat Lantas AKP Aang Permana, S. IP menyampaikan dengan diadakannya upaya diversi ini mempertemukan keluarga korban dengan keluarga terlapor dan Balai Permasyarakatan ( Bapas ) Sintang, untuk penyelesaian secara kekeluargaan diluar peradilan pidana, jelasnya.
“Upaya Diversi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh penyidik terhadap anak yang berhadapan dengan Hukum sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi ini dilakukan untuk mencapai solusi terbaik untuk kedua belah pihak, dengan tujuan utama untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak, untuk menghindari anak dari masalah hukum, tutur Aang.
“Allahamdulilah dalam kegiatan tersebut telah tercapai kesepakatan antara masing-masing pihak yang terlibat kecelakaan ( pelaku dan korban ) sehingga proses pelaksanaan Diversi dinyatakan berhasil, masing-masing terlapor telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan pengawasan dari Bapas Sintang selama 3 bulan, katanya.
(Alex – Oktavianus)
Rilis Humas Polres Melawi.