Kaur l Detikkasus.com – Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kaur Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM dengan tegas menegakkan PERDA Nomor 04 Tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 terkait dengan Penertiban Hewan Ternak yang dilepas liarkan
Hari ini satu warga inisial R dari Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur ditetapkan sebagai tersangka karena melepas liarkan ternak di tempat umum sehingga R di tetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 11 dengan ancaman Pidana 5 bulan kurungan dan atau denda 6.000.000,-.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kaur, Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM membenarkan bahwa R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangani penyidik PPNS Sat Pol PP dan di back up Satreskrim Polres Kaur Rabu (08/06/22).
Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM menjelaskan sosialisasi Perda hewan ternak melalui media sosial media cetak,online,media center dan baleho/spanduk
Penertiban hewan ternak dilakukan secara terus menerus sehingga pemilik ternak paham dan taat aturan yang ditentukan.Lanjut Deki,penegakan perda bertujuan agar masyarakat lebih paham dan patuh dan tidak lagi melepas ternak bukan pada tempatnya
Tegas Deki (08/06/22)
Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kaur,Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM berharap dengan pemilik hewan ternak untuk turut serta menciptakan ketertiban umum dengan mendukung penegakan perda dengan membudidayakan ternak dengan baik sehingga tidak meresahkan masyarakat terutama dijalan raya dan permukiman padat penduduk
Hewan yang ditangkap dan bawa ke kandang bisa di keluarkan dengan ketentuan memenuhi kewajiban nya sesuai dengan sangsi dan hukuman yang termuat didalam perda,adapun denda tersebut di bayar melalui rekening dan masuk dalam kasda sebagai pendapatan tutupnya
(Reza)