Satu Pelanggar Ditindak Dengan Tilang Tanpa Surat Surat

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Pada hari Minggu tanggal 07 januari 2018 pukul 09.30. wita sampai 10.30 wita Anggota Polsek Banjar jajaran Polres Buleleng dibawah kendali Kanit Lantas Akp Dewa Made Kastawan kembali melaksanakan Razia Ranmor lokasi razia di perbatasan Seirit Banjar.

Baca Juga:  SMP Negeri 2 Laren Terima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Kabupaten

Dalam Razia tersebut Personil yang dilibatkan memeriksa satu persatu Dokumen kendaraan seperti STNK, SIM, Buku Kir dan barang bawaan pengendara di dalam tas dan jok kendaraan.

Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita,SH,M.M., menjelaskan bahwa ” Pentingnya Razia Kendaraan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat patuh terhadap hukum juga agar dalam pemeriksaan kendaraan mengintensifkan pada pemeriksaan Dokumen kendaraan karena banyak disinyalir adanya kendaraan yang tersangkut tindak pidana seperti kendaraan Curian baik di wilayah Banjar maupun daerah lain” terangnya.

Baca Juga:  Pengamanan Kunjungan Ibu Wakil Ketua PKK Kabupaten Buleleng.

Dalam kegiatan Razia Ranmor tersebut telah memeriksa R2 46 unit, R4 13 unit, R6 7 unit, Box 9 unit, Pickup 10 unit, Orang 5 Barang 5 dengan hasil ditemukan 1 pelanggaran tanpa Surat Surat, di tindakan dengan tilang.(EK)

Baca Juga:  Detik Kasus | 2 Bajingan Ini Di Brengkes Polisi Karena Nekat Curi Kotak Amal Mushola, Untuk Happy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *