Satu Pelanggar Ditindak Dengan Tilang Tanpa Surat Surat

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 pukul 09.30. wita sampai 10.30 wita Anggota Polsek Banjar jajaran Polres Buleleng dibawah kendali Kanit Lantas Akp Dewa Made Kastawan kembali melaksanakan Razia Ranmor lokasi razia di perbatasan Seirit Banjar.

Baca Juga:  Unit Sabhara Polsek Celukan Bawang Lakukan Patroli Dialogis Mengingat di Malam Minggu Aktivitas Masyarakat Meningkat

Dalam Razia tersebut Personil yang dilibatkan memeriksa satu persatu Dokumen kendaraan seperti STNK, SIM, Buku Kir dan barang bawaan pengendara di dalam tas dan jok kendaraan.

Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita,SH,M.M., menjelaskan bahwa ” Pentingnya Razia Kendaraan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat patuh terhadap hukum juga agar dalam pemeriksaan kendaraan mengintensifkan pada pemeriksaan Dokumen kendaraan karena banyak disinyalir adanya kendaraan yang tersangkut tindak pidana seperti kendaraan Curian baik di wilayah Banjar maupun daerah lain” terangnya

Baca Juga:  Mahasiswa KKN Faperta UHO Edukasi Siswa dan Warga Teknik Budidaya Hidroponik

Dalam kegiatan Razia Ranmor tersebut telah memeriksa R2 36 unit, R4 23 unit, R6 7 unit, Box 9 unit, Pickup 10 unit, Orang 5 Barang 5 dengan hasil ditemukan 1 pelanggaran tanpa Surat Surat, di tindakan dengan tilang.(EK)

Baca Juga:  Jajaran Polsek Tapung Hulu Bagikan Masker Gratis. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *