Satu Pelanggar Ditindak Dengan Tilang Tanpa Surat Surat

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 pukul 09.30. wita sampai 10.30 wita Anggota Polsek Banjar jajaran Polres Buleleng dibawah kendali Kanit Lantas Akp Dewa Made Kastawan kembali melaksanakan Razia Ranmor lokasi razia di perbatasan Seirit Banjar.

Baca Juga:  Koramil 0816/07 Bati Komsos Hadiri Pembukaan Pendidikan Kader Penggerak Nahdhatul Ulama di SMK Rejeni.

Dalam Razia tersebut Personil yang dilibatkan memeriksa satu persatu Dokumen kendaraan seperti STNK, SIM, Buku Kir dan barang bawaan pengendara di dalam tas dan jok kendaraan.

Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita,SH,M.M., menjelaskan bahwa ” Pentingnya Razia Kendaraan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat patuh terhadap hukum juga agar dalam pemeriksaan kendaraan mengintensifkan pada pemeriksaan Dokumen kendaraan karena banyak disinyalir adanya kendaraan yang tersangkut tindak pidana seperti kendaraan Curian baik di wilayah Banjar maupun daerah lain” terangnya

Baca Juga:  Bhabin Kayu Putih Menghadiri Rapat Desa Adat Membahas Tentang Rangkaian Kegiatan Hari Nyepi

Dalam kegiatan Razia Ranmor tersebut telah memeriksa R2 36 unit, R4 23 unit, R6 7 unit, Box 9 unit, Pickup 10 unit, Orang 5 Barang 5 dengan hasil ditemukan 1 pelanggaran tanpa Surat Surat, di tindakan dengan tilang.(EK)

Baca Juga:  POLSEK SEDATI TEMUKAN WARGA GUBENG TEWAS DI JUANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *