Satu Pelanggar Ditindak Dengan Tilang Tanpa Surat Surat

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 pukul 09.30. wita sampai 10.30 wita Anggota Polsek Banjar jajaran Polres Buleleng dibawah kendali Kanit Lantas Akp Dewa Made Kastawan kembali melaksanakan Razia Ranmor lokasi razia di perbatasan Seirit Banjar.

Baca Juga:  Bencana Alam : Siring Pasang Di Desa Tebing Rambutan Ambruk

Dalam Razia tersebut Personil yang dilibatkan memeriksa satu persatu Dokumen kendaraan seperti STNK, SIM, Buku Kir dan barang bawaan pengendara di dalam tas dan jok kendaraan.

Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita,SH,M.M., menjelaskan bahwa ” Pentingnya Razia Kendaraan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat patuh terhadap hukum juga agar dalam pemeriksaan kendaraan mengintensifkan pada pemeriksaan Dokumen kendaraan karena banyak disinyalir adanya kendaraan yang tersangkut tindak pidana seperti kendaraan Curian baik di wilayah Banjar maupun daerah lain” terangnya

Baca Juga:  Untuk Meningkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat Masalah Santunan Jasaraharja Sat Lantas Polres Buleleng Laksanakan Interaktif di Radio RRI Singaraja.

Dalam kegiatan Razia Ranmor tersebut telah memeriksa R2 36 unit, R4 23 unit, R6 7 unit, Box 9 unit, Pickup 10 unit, Orang 5 Barang 5 dengan hasil ditemukan 1 pelanggaran tanpa Surat Surat, di tindakan dengan tilang.(EK)

Baca Juga:  Hasil Rehabilitas Bangunan Gedung Lantai Selasar Laboratorium Dasar Unsam, Yang Telah Retak-Retak Di Tahun 2022 Lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *