Satu Pelanggar Ditindak Dengan Tilang Tanpa Surat Surat

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 pukul 09.30. wita sampai 10.30 wita Anggota Polsek Banjar jajaran Polres Buleleng dibawah kendali Kanit Lantas Akp Dewa Made Kastawan kembali melaksanakan Razia Ranmor lokasi razia di perbatasan Seirit Banjar.

Baca Juga:  LMPI sulsel hadiri Milad Ke 18 Pengda IJTI Sulsel sebagai bentuk kemitraan.

Dalam Razia tersebut Personil yang dilibatkan memeriksa satu persatu Dokumen kendaraan seperti STNK, SIM, Buku Kir dan barang bawaan pengendara di dalam tas dan jok kendaraan.

Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita,SH,M.M., menjelaskan bahwa ” Pentingnya Razia Kendaraan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat patuh terhadap hukum juga agar dalam pemeriksaan kendaraan mengintensifkan pada pemeriksaan Dokumen kendaraan karena banyak disinyalir adanya kendaraan yang tersangkut tindak pidana seperti kendaraan Curian baik di wilayah Banjar maupun daerah lain” terangnya

Baca Juga:  Polres mojokerto alhasil borgol pelaku dan komplotan pencucian antar Kota.

Dalam kegiatan Razia Ranmor tersebut telah memeriksa R2 36 unit, R4 23 unit, R6 7 unit, Box 9 unit, Pickup 10 unit, Orang 5 Barang 5 dengan hasil ditemukan 1 pelanggaran tanpa Surat Surat, di tindakan dengan tilang.(EK)

Baca Juga:  Kapolsek Widang : Distribusi Surat Suara Pilgub Jatim, KPU Tuban Ke PPK Widang, Aman!.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *