Detikkasus.com | Surabaya-Jatim
– Tambah satu orang tersangka lagi pengembangan kasus simcard bodong yyang cang diungkap tim jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (28/2/2020). Satu tersangka baru adalah bernama Nafis Suhadak (27) tahun warga Tumapel Malang berperan sebagai yang menyuplai kartu kartu perdana axis yang sudah terigestrasi.
Sedang tersangka yang tertangkp sebelumnya bernama M. Zaini (35) tahun warga Perum Sawojajar yang kos di jalan Danau Sentani Utara Malang berperan sebagai yang membuat serta yang melakukan order fiktif.
Sementara Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangie didampingi Kabid Humas Kombes Trunyudo Wisnu Andiko, mengatakan, aksi yang dilancarkan tersangka diawali sejak Agustus 2019. Kemudian tersangka seolah – olah sebagai mitra PT Gojek dengan membuat akun driver, akun resto (gobiz dan gofood) yang semuanya fiktif.
Akun – akun tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk melakukan orderan fiktif bulan Agustus 2019 8/0 07 Februari 2020 kemudian tersangka mengunakan kartu perdana Axis yang telah terigestrasi dengan mengunakan KK dan Nik milik orang lain.
“Aksi yang dilancarkan oleh tersangka bukan hanya di Malang Jawa Timur saja, namun juga di luar wilayah Jawa Timur,”katanya Kamis (28/2/2020).
Gini tersangka atas perbuatannya dijerat dengan pasal 35 j0. pasal 51 ayat (1) uu ri no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu nomor 11 tahun 2008 tentang ite dan atau pasal 378 kuhp jo pasal 56 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun.
Sedangkan barang bukti yang disita melik tersangka 8.850 sim card axis yang telah teregistrasi, 40 buah hp merk xiaomi, 6 hp merk nok|a sebagai antifator, 2 buah hp merk evercross, 11 buku tabungan bank BCA, 6 buah ATM BCA, 3 buah charger HP. Sedang yang disita tersangka Nafis Suhandak berupa, HP Vivo, 2 buah hp Xiaomi, HP Axio, HP Samsung, 4.500 biji kartu perdana Axis dan kartu ATM BCA.
Modus operandi pelaku melakukan manipulasi data gojek dengan menggunakan akun driver, akun customer dan akun resto (go food dan gobiz) yang semuanya akun tersebut fiktif untuk melakukan order makanan seolah olah pesan tersebut benar adanya dengan tujuan mengambil keuntungan dari bonus point dalam sistem aplikasi gojek (online) dimana kartu kartu tersebut diperoleh tersangka dari Nafis.(Hasan)