Satu Lagi Pengedar Shabu Ditangkap Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar di Bangkinang

Rabu, 13 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANGKINANG, detikkasus.com – Selasa 12 Desember 2017 pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar Narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang berlokasi di Jln. Melati Kel. Bangkinang Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar.

Tersangka pengedar narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah MS alias WS (LK 33) warga Jln. Melati RT 003 RW 005 Kel. Bangkinang Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 Unit Handphone merk samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 550 ribu.

Baca Juga:  HUT ke-15 Kabupaten Humbang Hasundutan Dirayakan di Markas Sisingamangaraja | Detik Kasus Sumut.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa siang (12/12/2017) sekira pukul 14.00 wib, saat anggota SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah MS alias WS yang berlokasi di Jln.  Melati RT 003 RW 005 Kel. Bangkinang Kec. Bangkinang Kota.

Baca Juga:  "Kapolsek Kaur Utara Bersama Tim Mengadakan Giat Inovasi"

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka MS alias WS, kemudian disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ini.

Saat penggeledahan ini, pelaku memberitahu bahwa dia menyimpan narkotika jenis shabu di atas lemari dalam kamar tidurnya, setelah di cek ditemukan 19 paket shabu terbungkus plastik bening, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Dengan Tatap Muka Bhabinkamtibmas Ds Ularan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK.MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka MS alias WS telah dimanankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, ungkapnya.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB