Barito Timur, detikkasus.com – Seorang pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng berinisial JBS alis J (34) warga Desa Rodok RT. 1 Kecamatan Dusun Tengah berhasil di bekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bartim dalam sebuah operasi penindakan tindak pidana Narkotika, Rabu (4/10/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.
JBS ditangkap di saat melintas di jalan lintas Tamiang Layang – Ampah tepatnya di Desa Rodok RT. 1 Kecamatan Dusun Tengah. Dari penangkapan tersubut petugas berhadil menemukan barang bukti sebanyak 2 paket serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 Gram.
“Barang bukti diduga sabu tersebut sempat dibuang oleh tersangka di semak semak sekitar TKP, namun berkat kejelian petugas barang bukti berhasil ditemukan,” ungkap Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya, S.I.K melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta, S.H yang memimpin langsung penangkapan tersebut.
Perwira berpangkat AKP ini menambahkan bahwa sebelum penangkapan, tersangka telah diintai oleh petugas karena menurut informasi dari masyarakat tersangka JBS ini diketahui sering mengedarkan sabu di wilayah Ampah Kecamatan Dusun Tengah.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Bartim untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus,” ujar Dhani.
Atas perbuatanya tersebut pemuda tamatan SMK ini terancam hukuman minimal 5 tahun pidana penjara sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Wws jejak kasus).