Kaur l Detikkasus.com – Pemerintahan Desa yang menerima Dana APBN untuk pembangunan di duga telah merugikan keuangan Negara,berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat pembantu yang di sampaikan kepada bagian tim investigasi dan Pimpinan Inspektur Kaur
Kepala Inspektur Kaur Harika.SE menjelaskan Dua Desa yang di audit dan di sarankan pengembalian selama 60 Hari kerja adalah desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan dan Desa Air Jelatang Maje
Kata Harika,Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan telah mengembalikan tidak adalagi sangkutan kerugian Negara.Kemudian Desa Air Jelatang belum sama sekali mengembalikan kerugian Negara dan sudah di limpahkan ke Kejaksaan Kaur,bagaimana tindak lanjutnya,itu kewenangan penegak hukum
Sehubungan dengan waktu pengembalian yang ditentukan telah berakhir dan kita sudah berupaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan Negara namun eks kepala desa Air Jelatang dinilai tidak bersedia mengembalikan,ya sesuai aturan, Inspektur Kaur melimpahkan kepada APH yaitu Kejaksaan Negeri Kaur,jadi tidak ada lagi urusan dengan Ipda Kaur dan sudah masuk ranah nya penegak hukum kata dia
Auditor dan tim investigasi sudah berusaha optimal,memberikan pembinaan dengan cara mencicil bisa asalkan terhitung 60 hari pengembalian kerugian Negara harus lunas,fakta nya jangankan lunas mencicil saja tidak kata Harika.SE
(Reza)