Satu Desa Waktu Pengembalian Berakhir, Dilimpahkan dengan APH

Kaur l Detikkasus.com – Pemerintahan Desa yang menerima Dana APBN untuk pembangunan di duga telah merugikan keuangan Negara,berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat pembantu yang di sampaikan kepada bagian tim investigasi dan Pimpinan Inspektur Kaur

Kepala Inspektur Kaur Harika.SE menjelaskan Dua Desa yang di audit dan di sarankan pengembalian selama 60 Hari kerja adalah desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan dan Desa Air Jelatang Maje

Baca Juga:  Bangun Transportasi Jalan, Tujuh Kades Dukung Penuh

Kata Harika,Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan telah mengembalikan tidak adalagi sangkutan kerugian Negara.Kemudian Desa Air Jelatang belum sama sekali mengembalikan kerugian Negara dan sudah di limpahkan ke Kejaksaan Kaur,bagaimana tindak lanjutnya,itu kewenangan penegak hukum

Baca Juga:  Dugaan Hasil Diperdamaikan Oleh Pihak Fasilitator Kejari Bireuen, Berinisial M Tak Laksanakan Yang Telah Disepakati Bersama

Sehubungan dengan waktu pengembalian yang ditentukan telah berakhir dan kita sudah berupaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan Negara namun eks kepala desa Air Jelatang dinilai tidak bersedia mengembalikan,ya sesuai aturan, Inspektur Kaur melimpahkan kepada APH yaitu Kejaksaan Negeri Kaur,jadi tidak ada lagi urusan dengan Ipda Kaur dan sudah masuk ranah nya penegak hukum kata dia

Baca Juga:  Padamnya Lampu Jalan Lubuk Terentang, Tim PJU Segera Cek Lokasi

Auditor dan tim investigasi sudah berusaha optimal,memberikan pembinaan dengan cara mencicil bisa asalkan terhitung 60 hari pengembalian kerugian Negara harus lunas,fakta nya jangankan lunas mencicil saja tidak kata Harika.SE

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *