Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – Pemerintah Desa seharusnye lebih transparan dan benar² melaksanakan program kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku
Setiap program dan kegiatan lebih menonjolkan transparan dan terbuka sehingga tidak terkesan kongkalikong untuk meraup keuntungan dari duit rakyat
Kepala Desa jelas berhadapan dengan hukum apabila dengan sengaja menciptakan permasalahan,misa,memanipulasi harga barang (mark up) apalagi tidak melaksanakan kegiatan (piktip)
Informasi tercium ada salah satu oknum kepala desa yang akan berhadapan dengan hukum dengan sengaja membuat kegiatan piktip sumber dana DD
Apabila terbukti hasil pemeriksaan tim ahli atau ahli konstruksi atau Ipda Kaur,nanti nya ditemukan indikasi kerugian Negara hasil penghitungan kerugian negara dan yang bersangkutan tidak bersedia untuk pengembalian,sudah barang tentu ujung nya berhadapan dengan penegak hukum
Rsp