“Satu Anggota Polres Majalengka Di PTDH, Kapolres Beri Imbauan Tegas”

Senin, 5 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polres Majalengka, Setelah proses yang panjang, akhir nya Polres Majalengka secara resmi melaksanakan Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH terhadap salah seorang anggota Polres Majalengka atas nama Briptu Sudargo. Upacara PTDH ini di laksanakan pada pagi hari tadi senin tanggal 5 Pebruari 2018 sekira pukul 08.00 wib, bertempat di lapangan Mapolres Majalengka.

Pemecatan terhadap Brigadir Sudargo ini dilakukan, sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Jabar Nomor : Kep / 1506 /XII/ 2017 , tanggal 29 Desember 2017. Sebelum Keputusan Kapolda Jabar keluar, bahwa terhadap yang bersangkutan sudah di lakukan sidang KKEP ( Komisi Kode Etik Profesi ) dilaksanakan tingkat Polres Majalengka No : PUT KKEP/07/III/2017/KKEP tanggal 02 Maret 2017.

Baca Juga:  Kapolsek Krueng Sabee Bersama Bhabinkamtibmas Melakukan Pengawasan Pilchiksung Desa Bahagia Periode 2018-2024

Upacara pemecatan polisi itu ditandai dengan pelepasan baju dinas diganti baju batik. Dalam amanatnya, Kapolres Majalengka menyesalkan serta menyayangkan upacara seperti ini bisa terjadi di Polres Majalengka, namun secara terpaksa harus dilakukan.

Baca Juga:  Polsek Sintang Kota Sambang dan Patroli Membangun Sinergitas Baik dengan Masyarakat

Kepolisian Negara RI memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat, karena selama 30 hari kerja berturut -turut Brigadir Sudargo NRP 78100946 Kesatuan Ba Sat Sabhara Polres Majalengka tidak melaksanakan tugas tanpa ada keterangan hingga saat di berhentikan.

Kapolres Majalengka Akbp Noviana Tursanurohmad, SIk, MSi, menjelaskan , Bahwa PTDH yang di lakukan terhadap Brigadir Sudargo Anggota Sat Sabhara Polres Majalengka, Sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam UU RI No 2 tahun 2002 tentang tugas pokok Polri dan PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Baca Juga:  Polresta Pontianak Gelar Pelatihan Polisi RW

Kapolres Majalengka berharap agar upacara PTDH pada hari ini (Senin), merupakan upacara pertama dan terakhir di Polres Majalengka. “Saya berharap mulai saat ini dan seterusnya tidak ada lagi anggota Polres Majalengka yang melanggar hukum, baik itu hukum disiplin, Pidana maupun Kode Etik Profesi Polri,” pungkasnya.

Penulis : Humas/Heri

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:59 WIB

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB