Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika

Minggu, 28 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang, detikkasus.com

Seorang pria berinisial WA (38), berprofesi wiraswasta, domisili Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria ini ditangkap hari Rabu (24/02/2021), pukul 00.30 WIB, di sebuah jalan yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya.

“Rabu pagi petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu di sebuah jalan yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya, pria ini diduga kuat sebagai pengedar narkotika.” ujar Kasatresnarkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (28/02/2021).

Baca Juga:  Pemkab Tuban Raih Wahana Tata Nugraha 2019.

Lanjut AKP Anton, usai ditangkap kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan dan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, satu buah kerta timah rokok berwarna merah dan handphone (HP) merk strawberry warna hitam.

Baca Juga:  Sambang Warga Bhabinkamtibmas Ingatkan Ibu Rumah Tangga Waspada Saat Memasak

Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Banjar Agung, didapat informasi bahwa di sebuah jalan yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya kerap dijadikan tempat transaksi narkotika

“Saat petugasnya sedang berada di tempat tersebut, didapati seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Baca Juga:  Salam Pemasyarakatan Jajaran Rutan Menggala Melaksanakan Kontrol Blok Hunian

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(agus)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB